BENUANEWS.COM | Labuhanbatu, Sumut –
Pengadilan Agama Kelas I B Rantauprapat, Sumatera Utara, mengabulkan gugatan cerai AA Alias Yani terhadap suaminya IS, pada Selasa (15/8/2023).
Penggugat Inisial AA mengatakan dengan di putuskannya sidang hari ini saya merasa beban saya lepas, saya bisa memulai hidup baru tanpa bayang-bayang mantan suami saya.
“Saya bersama anak saya akan memulai hidup baru dengan membuka lembaran baru,”sebut AA
Ditempat yang sama pengacara dari kantor Hukum Dedi Septian, S.H & Partner mengatakan bahwa pada hari ini majelis hakim dari Pengadilan Agama telah mengabulkan gugatan cerai yang kami daftarkan di Pengadilan Agama, dengan demikian klien kami merasa puas dan senang. (*)