Rantauprapat – benuanews.com
Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menggelar Pemeriksaan setempat atau sidang Lapangan perkara perdata No.31/Pdt.G.2023 yang di Desa Putat Sei Sentang, Kualu Hilir, Labura ( Jumat, 18/8/2023), Pemeriksaan Setempat ini dimintakan oleh Majelis Hakim, yang dianggap perlu untuk memperjelas terkait objek perkara berupa tanah,
Pemeriksaan Setempat Dalam penanganan perkara di pengadilan, pelaksanaan sidang ternyata tidak hanya berlangsung di dalam ruang sidang pengadilan saja, tetapi juga ada yang dilaksanakan di luar ruang sidang, yaitu Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan Setempat dilakukan terutama dalam perkara yang terkait dengan sengketa tanah atau barang tidak bergerak. Hal ini dilakukan untuk menambah keyakinan hakim terhadap kejelasan objek perkara berupa tanah tersebut, sebelum memberikan putusan.
Pemeriksaan Setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim atau majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim atau majelis hakim tersebut datang ke tempat objek perkara tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan. Dasar hukum dari pelaksanaan Pemeriksaan Setempat adalah Pasal 153 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 180 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg), Pasal 211-214 Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Sebagai pihak penggugat, Syar Rizky Nurul Huda diwakili kuasa Hukum dari Law Office “Beriman Panjaitan, SH.MH & Partners”, untuk maju dalam gugatan pada PN Rantauprapat dengan memberikan kuasa kepada mereka dengan suatu surat kuasa khusus. Kuasa khusus hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih. yang menjadi landasan advokat untuk bertindak di depan pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa bertindak sebagai prinsipal, ucap Oc.Panjaitan,SH
Lanjutnya, Berdasarkan pasal 1866 KUH Perdata/pasal 164 HIR, alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Alat bukti tulisan/tertulis/surat, ditempatkan dalam urutan pertama. Hal ini bersesuaian dengan kenyataan bahwa dalam perkara perdata, surat/dokumen/akta memegang peran penting.” ucap Oc.Panjaitan,SH
Sidang sebelumnya dilaksanakan pada hari Jumat 11/8/2023, penyerahan alat buklti. Beriman Panjaitan berharap semoga pada putusan nantinya dapat memberikan keputusan yg seadil-adilnya oleh majelis Hakim yg memeriksa perkara ini.tutupnya (Red)
Kantor Hukum Beriman Panjaitan,SH. MH Hadiri Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Di Desa Putat Sei Sentang, Kualuh Hilir Labura.
