KAN Bawan Proses Surat dari Kaum DT Tanmajo Lelo Terkait Pengangkatan Dt

IMG-20201201-WA0044.jpg

Lubuk Basung, Bemuanews.com – Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat akan memproses surat yang diajukan kaum DT Tanmajo Lelo terkait penolakan pengangkatan Dt yang dilakukan oleh sekelompok kaum di Kota Padang Panjang, Rabu (25/11).

Ketua KAN Bawan Adrian Agus Dt Kando Marajo di Lubuk Basung, mengatakan surat yang diajukan tujuh kaum itu akan dibahas dalam waktu dekat setelah Pilkada.

“Kita sedang membahas secara teknis dengan pengurus KAN lainnya, karena kondisi masih pandemi COVID-19,” katanya.

Surat itu diajukan oleh tujuh dari delapan kaum DT Tanmajo Lelo setelah satu kaum mengangkat Imwarizal menjadi DT Tanmajo Lelo di Padang Panjang. Penangkatan gelar DT itu beserta dua orang lainnya atas nama Muhammad Hasim Dt Mangkhudum dan Egi Marsyaf Putra Dt Jelo Tanjung.

Penangkatan ketiga gelar DT di Padang Panjang itu akibat tidak mengantongi izin keramaian dari Polres Agam, karena tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara pengangkatan.

Akibat tidak ada izin, mereka menggelar prosesi pengangkatan datuk di Padang Panjang. Pada
Jumat (27/11), diumumkan di masjid bahwa telah diangkat jadi dt, sehingga begejolak anak dan komenakan.

“Proses pengangkatan gelar datuk itu baru pertama kali di Bawang dengan cara tersebut. Pengangkatan datuak harus di pusako dan balerong” katanya.

Di KAN Bawan, sepanjang mereka sepakat, tidak masalah karena ninik mamak itu gadang basa batuah.

Gadang di anak kemenankan atau sepakat dengan musyawarah mufakat, karena
ninik mamak raja-raja kecil di kaum. Setelah itu diapungkan ke nagari.

Sedabgkan basa melihat asal usul atau dikonfirmasi oleh KAN atau sekata nagari. Batuah gadang dan basa sudah ada kewenangan di nagari.

“Syarat pengangkatan gelar datuk itu ada sembilan dan itu harus dilalui,” katanya. (A/R)

scroll to top