Way Kanan, benuanews.com – Prestasi dan kinerja luar biasa kembali di torehkan Dr. Afrillianna Purba.SH.MH, pada Rabu 16 November 2022 pukul 10:00 Wib beliau menghadirkan langsung pimpinan tertinggi korps Adhyaksa Propinsi Lampung yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto,S.H,MH di dua tempat berbeda di Kabupaten Way Kanan. Diantaranya RSUD Zainal Abidin Pagar Alam dan Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu.
Kehadiran Kajati Lampung beserta Asisten pembinaan dan rombongan disambut meriah oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Wakil Bupati Way Kanan, Forpimda Way Kanan, Pimpinan Instansi Vertikal, Direktur RSUD Zainal Abidin Pagar Alam dan jajarannya.
Setibanya di RSUD ZAPA Way Kanan, Kajati Lampung didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmarini (IAD) Wilayah Lampung langsung meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa ditandai dengan pengguntingan pita di lantai dua RSUD Zainal Abidin Pagar Alam.
Dalam sambutan nya Kajati Lampung mengatakan, Peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa merupakan implementasi dari pedoman Jaksa Agung RI Nomor : 18 Tahun 2021 dan Surat Jampidum Nomor : B-1461/E/EJP/06/2022, tentang pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika.
“Saya senang sekali bisa mengunjungi Kabupaten Way Kanan dan meresmikan balai rehabilitasi narkotika Adhyaksa, semoga sinergitas Kejari Way Kanan dan Forpimda Terus terjaga dalam memberantas peredaran narkotika” ujar Kajati Lampung.
Selanjutnya Kajati Lampung beserta jajaran Forpimda langsung menuju Desa Lembasung untuk meresmikan Rumah Restoratif Justice (RJ) Balai Tiuh di Kampung Lembasung yang juga di ikuti dengan peresmian rumah restorative justice secara serentak via video conference di 221 Kampung se- Kabupaten Way Kanan.
“Ini luar biasa, terimakasih pada ibu Kajari Way Kanan dan jajaran Forpimda serta para Kepala Kampung se-Kabupaten Way Kanan, selama saya menjabat sebagai Kajati Lampung, baru ini peresmian rumah restorative justice terbanyak se-Lampung bahkan terbanyak se-Indonesia,” ucap Kajati.
Perlu diketahui Rumah Restoratif Justice yang ada di Kabupaten Way Kanan merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari Tahun 2022.
Tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif serta sarana penyelesaian penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan akses keadilan yang tidak hanya bagi tersangka. Korban dan keluarganya namun juga memberikan pesan yang lebih luas kepada masyarakat, bahwa keadilan diciptakan untuk memberi dampak positif yang dapat dirasakan masyarakat tambah beliau.
Terakhir Kajati Lampung berharap bahwa rumah restoratife justice ini akan menjadi tempat dilakukan perdamaian dalam proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratife, selain itu juga dapat dijadikan tempat musyawarah masyarakat desa ketika menghadapi permasalahan hukum yang dikategorikan ringan dapat diselesaikan dimasyarakat secara damai. Menjadikan proses hukum diperadilan merupakan jalan terakhir dari setiap permasalahan hukum. Kegiatan peresmian rumah RJ ini diikuti antusiasme yang tinggi dari para Kepala Kampung terlihat dari banyak nya pertanyaan dalam dialog langsung dengan Kajati Lampung.
Setelah peresmian Rumah Restorative Justice, Kajati Lampung beserta rombongan Forpimda langsung menuju Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk acara ramah tamah dan diakhiri dengan makan bersama. (Yudi)