JAMBI.(Benuanews.com)-Setelah mangkir dua kali sejak dipanggil pada hari kamis dan senin, Tim penyidik memutuskan untuk melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) tempat subhi berkantor di kawasan Kantor Walikota Jambi, Selasa(29/6).
Kastel Rusydi Sasrltrawan mengatakan bahwa penggeledahan dipimpin oleh Pak Gempa Awaljon yang bertindak sebagak ketua tim penyidik.
“Setelah sampai di Kantor Subhi yang menerima kami langsung dsana Plt Kepala BPPRD dan para PNS yang sedang bertugas disana,” katanya Rusydi Sastrawan
Selain itu, Kasat Rusydi mengatakan bahwa penggeledahan berlangsung 3 jam, dari jam 09.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB.
“Selama penggeledahan berlangsung ada beberapa dokumen yang ditemukan, ada 10 dokumen yang terkait dengan dugaan korupsi pemotongan pajak daerah,”ungkapnya Rusydi
Sementara itu, saat dimintai keterangan penjelasan tentang dokumen apa saja yang ditemukan, ia Rusydi mengatakan, mohon maaf info inteliten belum bisa kami publikasikan untuk sementara waktu,” ucapnya
Kemudian terkait tersangka Subhi yang mangkir dua kali setelah dilakukan pemanggilan, pikahnya akan tetap melakukan kembali terhadap tersangka.
“Rencananya pada hari kamis (1/7) dengan agenda pemeriksaan sebagai tersangka dan penjelasan barang bukti yang telah disita kemaren dan bersamaan dengan pemeriksaan saksi yang 1 orang kemaren yang berada di luar kota,”jelasnya Rusydi
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas sikap koorperatif dari pihak BPPRD yang sudah bekerjsama dalam melaksanakan tugas kami dalam penggeledahan ini,”pungkasnya.(*C/)