Kajagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Korupsi Pada PT.PLN UIP Medan Tahun 2016-2017

IMG-20220419-WA0019-3.jpg

Jakarta, Benuanews.com,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan jalur transmisi (T/L) 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH, MH, mengatakan, saksi yang diperiksa berinisial DBU selaku Executive Vice President Human Service Capital (EVP HSC) PT PLN (persero).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana Kkorupsi (Tipikor) pada, pembangunan jalur transmisi (T/L) 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh Sumatra Barat pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017,”katanya, dalam keterangan pers rilis Jumat (22/4).

Disebutkannya,para saksi diperiksa terkait yang ia ketahui, dan dialami.

“Untuk pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,”ujarnya

scroll to top