Kades Se-Kab Tegal, Menerima SK Perpanjangan Masa Aktif Dua Tahun

https://Benuanews.com. Slawi – Ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, tampak ceria menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Masa jabatan kades bertambah dua tahun, dari sebelumnya enam tahun kini menjadi delapan tahun.Total 271 kades di Tegal yang menerima SK perpanjangan masa jabatan.

Kegembiraan itu, salah satunya diungkapkan oleh Kepala Desa Karangmulya, Kecamatan Suradadi, Eko Heri P.

Ia merupakan kades terpilih periode 2019-2025. Dengan diterbitkannya SK tersebut maka jabatannya akan berakhir pada awal Januari 2027.

Perpanjangan masa jabatan ini, sebut Eko Heri, bukan euforia semata melainkan amanah untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat.

“Ahamdulillah, sekaligus ujian bagi kita memegang amanah ini,” sebutnya usai menerima SK perpanjangan kades di Pendopo Pemkab tegal, Kamis (6/6) siang.

Dia menilai, perpanjangan masa jabatan ini memiliki dampak positif, di mana seorang kepala desa bisa menyelesaikan program-program desa dan menjadi motivasi untuk meningkatkan pelayanan.

“Tentunya ini baik, nah kita sebut ujian itu melanjutkan pembangunan amanah masyarakat.Ini juga pemantik semangat meningkatkan pelayanan ke masyarakat,” ungkapnya.

SK perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (David)

scroll to top