Takalar.Benuanews.com
Desa Laikang Polemik mencuat setelah Oknum Kepala Desa diduga menerbitkan surat keterangan cerai tanpa adanya putusan resmi dari Pengadilan Agama. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melampaui kewenangan jabatan karena secara hukum, perceraian hanya sah apabila diputuskan melalui sidang pengadilan.
Berdasarkan konfirmasi awak media, kepala desa membenarkan telah mengeluarkan surat keterangan cerai. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan akta cerai, melainkan hanya surat keterangan administratif. Namun, saat dikonfirmasi terkait dasar kewenangannya, ia menjawab singkat, “Yang keberatan siapa?” Jawaban tersebut justru memicu reaksi keras dari masyarakat yang menilai sikap tersebut tidak mencerminkan kehati-hatian pejabat publik.
Kepala KUA Mangarabombang H.Ahmad Najamuddin di konfirmasi oleh awak media”Tidak bisa, harus melalu putusan pengadilan agama”ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 39 ayat (1) menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Artinya, tidak ada lembaga selain pengadilan yang berwenang menyatakan sah atau tidaknya suatu perceraian. Jika surat keterangan tersebut digunakan sebagai dasar administrasi layaknya bukti cerai resmi, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Secara pidana, Pasal 263 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau akibat hukum dapat dipidana. Meski demikian, penentuan ada tidaknya unsur pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan mendalam.
𝕎arga Desa Laikang kini mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Laikang, serta pihak kepolisian untuk segera melakukan klarifikasi dan penelusuran resmi. Masyarakat berharap ada langkah tegas dan transparan agar kewenangan pemerintahan desa tidak disalahgunakan serta demi menjaga kepastian hukum dan tertib administrasi di tengah masyarakat.