Kades Kampasi Meci Berjanji Akan Memanfaatkan Dana DD Dan ADD Dengan Sebaik Mungki

poster_2022-06-10-112646.jpg

Dompu NTB Benuanews .com
Sering kali kita mendengar akan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pengelolaan keuangan Desa. Namun sampai saat ini, masih banyak di antara kita yang belum bisa membedakan antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), baik itu dalam segi istilah, fungsi ataupun segi sumber asal pengalokasian. Bahkan kerap kali kita menjumpai masyarakat menyebut Dana Desa (DD) sebagai Alokasi Dana Desa (ADD) atau sebaliknya, meskipun keduanya sama-sama diperuntukkan untuk Desa dan merupakan sumber pendapatan Desa.

Perbedaan Dana Desa (DD)dan Alokasi Dana Desa (ADD) terdapat pada sumber dananya. Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal 10% dan DAU di tambah DBH. ( Dikutip dari laman DJPK Kementerian Keuangan).

Roadmap Dana Desa merupakan wujud rekognisi Negara Kepada Desa. Dana Desa tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan publik di Desa, memajukan perekonomian Desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar Desa, serta memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek dari pembangunan. Sementara itu ADD ini bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten atau Kota kemudian dialokasikan untuk Desa.

**Pengertian Dana Desa (DD)
— Dalam Undang-undang Desa yang di tuangkan lagi dalam peraturan pemerintah (PP) dan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagai pelaksana dari amanat UU Desa.

Disebut dalam peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 1 angka 8 bahwa pengertian Dana Desa (DD) adalah;

— Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) yang di peruntukan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBD) Kabupaten atau Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan prioritas Dana Desa (DD) diatur dalam peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggi, dan Transmigrasi yang terbit setiap tahun sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan.

*** Pengertian Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 pasal 1 angka 9 yang berbunyi sebagai berikut;

— Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) di atur dalam pasal 96 ayat 1 dan 2 PP 47 tahun 2015 perubahan atas PP 43 tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana UU Desa yang berbunyi sebagai berikut;

1.) pemerintah daerah kabupaten/
Kota mengalokasikan dalam
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) untuk
ADD setiap tahun anggaran.

2.)ADD sebagai mana dimaksud
Pada ayat(1) di alokasikan paling
Sedikit 10%(sepuluh/seratus)
dari dana perimbangan yang di
terima Kabupaten/Kota dalam
Anggaran Pendapatan Dan
Balanja Daerah setelah dikurangi
Dana Alokasi Khusus.

Besaran penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD) tiap Desa diatur dalam perhitungan yang dibuat pemerintah kabupaten/kota dengan memperhatikan tata cara yang telah diatur oleh peraturan pemerintah (PP) yang kemudian dituangkan dalam peraturan Bupati/Wali Kota.

{A.}”Pada dasarnya penggunaan Dana Desa (DD) ialah untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan serta pemberdayaan masyarakat Desa (lebih jelas di atur dalam peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang prioritas pembangunaan Dana Desa yang terbit setiap tahun sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan)”.

Program kegiatan seperti yang tertuang dalam prioritas pembangunaan Dana Desa wajib memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang berupa;

1. Peningkatan kualitas hidup,
2.Peningkatan kesejahteraan,
3.Penanggulangan kemiskinan,
Dan
4.Peningkatan pelayanan publik

{B.} Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar-besarnya digunakan untuk prioritas kegiatan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) juga telah tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 yang mengatur tentang Sikap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa di biayai dari sumber dana Alokasi Dana Desa.

Di tahun 2022 ini kami lebih banyak melakukan kegiatan pembinaan, pelatihan dan fokus pada kegiatan penanggulangan Covid-19. Sedangkan untuk penggunaan dana DD dan ADD sekarang secara fisik kurang, cuman ada sedikit perehapan saja, seperti; perbaikan pagar depan kantor Desa, pemasangan jendela, pintu, dan rehat aula Desa. Ungkap kades Kampasi Meci Abdurrahman

“Kami sebagai Aparatur Desa termasuk saya pribadi akan berusaha semaksimal mungkin untuk menggunakan dana DD dan ADD guna mensejahterakan dan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat, yang ada di Desa ini, serta membantu mengatasi kesenjangan pembangunan di Desa, agar desa ini menjadi Desa yang tetap aman dan nyaman untuk dihuni oleh masyarakat setempat.”Tutup kades Kampasi Meci.

Kegiatan yang kami lakukan di Kampasi Meci ini salah satunya kalau ada permasalahan warga kita bantu selesaikan secara langsung dengan mendatangi mereka ke rumah masing-masing bersama kades dan staf-nya. Selain itu, kami juga melakukan kegiatan bersih-bersih mengingat mungkin akan ada lomba antar desa untuk menyambut 17 Agustus. Ungkap Babinkamtibmas

“Keinginan saya sebagai aparat keamanan di Kampasi Meci , mudah-mudahan desa ini tetap aman, kami juga berharap kalau bisa ada fasilitas untuk olahraga dari kantor desa, agar masyarakat memiliki aktivitas yang bisa dilakukan ditengah waktu luangnya selain hanya berdiam diri di rumah saja.” Harap Babinkamtibmas Aibda Lalu Sabri Rahman
(Imran Reporter)

scroll to top