Nias, Benua news.com : Faomali Nazara sebagai Kepala desa Fadoro Sitolu Hili Lahewa Nias Utara memberikan keterangan palsu kepada awak media atas Vidio yang telah Viral beberapa bulan yang lalu terkait dugaan korupsi dana pemberdayaan masyarakat pengadaan barang ayam dari anggaran APBD tahun 2021 yg tak jelas uraian dana yg harus terealisasi kepada masyarakat tidak ada informasi Keterbukaan publik diduga ada indikasi korupsi bersama-sama dalam pengadaan jasa barang berupa ayam tidak sesuai dengan anggaran dan yg diterima masyarakat.
“Masyarakat bersama LSM meminta kepada pihak kejaksaan dan juga kepada komisi pemberantasan korupsi agar di panggil kepala desa Fadoro Sitolu Hili krarifikasi dana pemberdayaan masyarakat melalui program pengadaan induk ayam jantan dan betina jelas tidak sesuai dengan yg di terima masyarakat,Kemana pihak pengawasan dan juga BPD desa Fadoro Sitolu Hili dan tagung jawab kepala desa atas protes warga yang sesuai fakta kenyataan yang mereka terima.
“Dibalik Vidio yang telah Viral atas ayam mokio-kio postingan di media sosial salah satu warga memosting ADD thn 2021 perbaikan jalan diduga asal jadi pihak audit dari inspektorat apakah telah melihat langsung kelapangan laporan masyarakat lewat ugahan di medsos di biarkan atau didiamkan.
Masyarakat berhak mengawasi kinerja pemerintah karena dana desa berasal dari pajak masyarakat dan untuk masyarakat.
“Pengadaan ayam jantan dan betina
Info yang di sampaikan oleh kepala desa Fadoro Sitolu Hili Faomali Nazara
menyampaikan:
Jantan seharga Rp.200.000 dan Betina
Rp.130.000 Sementara sesuai penyampaian masyarakat yang telah terealisasi hanya 4.ons seharga Rp.40.000 dan betina seharga Rp.35.000
jika di biarkan hal ini terjadi jelas kepercayaan masyarakat kepada pihak penegak hukum berkurang untuk itu:
Harapan masyarakat kepada camat, pemkab Nias Utara agar mengambil sikap menegakkan keadilan dan menyelamatkan uang Negara agar program pemerintah tepat sasaran.
(team)