Tanjung Jabung Timur – Jambi, pengungkapan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi pada kegiatan jalan beton program Kota Tanpa Kumuh ( KOTAKU ) tahun anggaran 2020 yang berlokasi di Kelurahan Nipah Panjang 2 Kecamatan Nipah Panjang masih terus dikembangkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari ) Tanjab Timur.
Setelah melalui proses pemanggilan pihak-pihak terkait dalam kegiatan yang menelan anggaran sebesar Rp. 995.000.000 tersebut, serta telah mendatangkan tim ahli independen dari luar provinsi. Selanjutnya, tepat pada hari Senin, 29 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 Wib s/d selesai, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri ( Kacabjari ) Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang Adi Candra, S.H., M.H. yang didampingi oleh Kasubsi Intelijen – Datun Reza Badia Sirait, S.H. mengikuti ekspose Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan/mark up pada Kegiatan Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “Sepucuk Nipah” Tahun 2020 di kantor Perwakilan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi.
Kacabjari Tanjab Timur Adi Candra, S.H, MH menyampaikan, dalam kesempatan itu ia memaparkan hasil temuan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang untuk dilakukan perhitungan dan apa yang menjadi petunjuk dari pihak BPKP yang harus di lengkapi, untuk itu pihaknya akan melakukan pemeriksaan dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi kembali.
Saat disinggung dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, apakah ada indikasi temuan yang menimbulkan kerugian negara?
“Belum dapat di jelaskan, masih akan melengkapi data-data dan pemeriksaan saksi-saksi kembali, “jawab Kacab saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, (30/8).(Ari).