Banggai-SULTENG,Benua News.com-
Setelah usai pencairan DD (Dana Desa) tahap 1 di setiap desa dan programnya masing masing telah di laksanakan oleh pemerintah Desa setempat , kini mencuat kabar miring
Asnadi Hidayat (Kacabjari Bunta) saat di konfirmasi awak media Jumat 01/07/2022 mengatakan, Dana Desa ini semestinya di gunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Sebagaimana menurut UU desa , namun, nyatanya tidak semua desa menggunakan dana desa itu sesuai amanat UU.
Dana desa adalah dananya masyarakat desa Yang di amanatkan ke pemerintah desa, jadi jangan menganggap dana desa adalah dananya kepala desa. Ujar Asnadi
sambunya lagi bahwa Ada aturan penggunaannya dan ada prioritasnya. Sehingga pada akhirnya dana desa dapat optimal bermanfaat dan mensejahterakan masyarakat desa.
Untuk sekarang Cabjari bunta sudah terdapat 2 (dua) pengaduan, ucap Asnadi ,
dan kami akan tindak lanjuti.
Sebelumnya di ketahui bersama beberapa hari lalu banyak di perbincangkan warga tentang kasus kasus Dana Desa dan ternyata kasus tersebut sudah terpantau oleh pihak kejaksaan. Tutup