Takalar (Benuanews.com), Selasa 2/9/20
Kabid Dinas Lingkungan Hidup kab. Takalar meninjau langsung tambak milik H. Hasanuddin Dg. Tawang karena adanya issu keberadaan tambak ilegal yang meresahkan warga di Desa Pala’lakkang Kecamatan Galesong Kab.Takalar.
Tambak milik H. Hasanuddin Dg.Tawang warga Palalakkang telah mengatongi izin oleh pihak terkait.
Tambak yang luasnya beberapa petak tidak memiliki kedalaman yang mampu mempengaruhi kadar kandungan air dalam tanah.
H.Hasanuddin Dg. Tawang mengungkapkan, kami telah melakukan sesuai standard kelayakan tambak ukuran sedang dan limbahnya sesuai AMDAL tanpa mencemari lingkungan sekitarnya.
H.Hasanuddin Dg. Tawang juga memperlihatkan dokumen izin kepada petugas perikanan yang datang melakukan sidak terkait kisruh dan issu yang beredar.
Sementara itu Pejabat Desa Pala’lakkang Haeruddin Daeng Sila yang dikonfirmasi rabu (02/09) melalui via telpon, mengungkapkan, sejauh ini yang saya tahu tambak milik H. Hasanuddin Dg. Tawang mengantongi izin.
Pj.Desa Pallakkang itu juga menambahkan, belum ada laporan warga terkait tambak itu dan pencemarannya, sehingga kami anggap hal itu baik – baik saja dan tidak ada masalah.
“Sejauh ini yang saya tahu tambak milik H.Tawang mengantongi izin dan belum ada laporan warga terkait tambak tersebut dan pencemarannya sehingga kami anggap hal itu baik – baik saja dan tidak ada masalah,”Jawabnya.
Terkait adanya kisruh dan issu terkait tambak milik H. Hasanuddin itu (Kabid) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar Muhammad Waris Jaya bersama timnya turun langsung meninjau lokasi yang dimaksud (sidak).
Reporter by. : Wawanbenuanews