Jual Togel Untuk Menutupi Kebutuhan Hidup, IRT ini Kini Ketangkap Polisi

IMG_20210805_133624-scaled.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Malang nasib seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal kota mataram ini diamankan tim puma polresta mataram pada Kamis 15/07/2021 lalu. Pasalnya IRT yang berinisial D, 46 tahun, ini di tangkap saat sedang melakukan transaksi penjualan dalam bentuk judi togel di kediamannya jalan Sultan Kaharudin, Gg Tirta Gangga, Lingkungan Pagesangan barat, kota mataram ( TKP ).

Keterangan ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK, saat press release kasus perjudian, Kamis 05/08/2021 di Mapolresta Mataram. Saat pres release Kapolresta didampingi Kasat reskrim polresta mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST dan Kasi Humas polresta mataram Iptu Erni Anggraeni SH.

Pada keterangan nya, Kombes Heri menerangkan bahwa kasus pelanggaran hukum yang dilakukan IRT bernama D adalah Judi Togel, dimana kegiatan ini telah dilakukan kurang lebih selama 7 tahun (berdasarkan pengakuan D). Kegiatan tersebut menurut keterangan pelaku, kata Heri, untuk tambahan biaya hidup sehari-hari apalagi di saat kondisi pandemi covid-19 ini,”terang Heri menyampaikan keterangan pelaku”.

Diakui Kapolresta, bahwa pengungkapan kasus judi togel ini mempunyai kendala bagi pihak kepolisian, dimana karena proses transaksi nya menggunakan sistem digital dan online sehingga kesulitan bagi anggota untuk menemukan barang bukti perbuatan nya.

Untuk pengungkapan pelaku IRT ini sebelumnya pihak kepolisian polresta mataram mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di TKP yang dimaksudkan sering terjadi transaksi judi togel. Berdasarkan informasi tersebut tim puma langsung mengadakan penyelidikan, dan setelah diperoleh informasi yang jelas dari hasil pengintaian, tim puma polresta mataram melakukan penangkapan di TKP.”Ungkap Heri”.

Lanjut Heri, disamping mengamankan pelaku D juga diamankan pula beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi seperti 1 buah Hp nokia, 2 buah kalkulator, 2 bandel kupon bertuliskan nomor, 2 bandel kupon kosong, 2 buah bolpen, 2 buah paito togel, satu lembar rekapan bertuliskan nomor, serta uang tunai sejumlah 595 ribu rupiah.

Saat diminta keterangan pelaku, D menjelaskan bahwa, ” pekerjaan ini telah saya lakukan kurang lebih 7 tahun. Saya hanya disuruh menjual oleh seseorang, dan sebagai upah, saya mendapat 20% dari hasil penjualan saya, ini untuk tambahan buat kehidupan sehari -hari,”tutup pelaku D.

Sebagai akibatnya dari perbuatan pelanggaran hukum, D dijerat melanggar pasal 303 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.”Tutup Kapolresta Mataram ini”.(Adbravo)

scroll to top