Sumenep, https://benuanews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sumene, Madura, Jawa Timur membacakan surat tuntutan kepada para terdakwa kasus dugaan BOP yang mengatasnamakan Ponpes Annuqayah.
Surat tuntutan dibacakan langsung Jaksa penuntut umum di Kantor Kejari setempat, Selasa (16/8), Slamet Pujiono. JPU menuntut empat terdakwa kasus Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang mengatasnamakan Ponpes Annuqayah dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi dengan masa penahanan sebelumnya.
Menurutnya, empat terdakwa dituntut selama 2 tahun berdasarkan dakwaan yang terbukti yakni dakwaan Subsider (pasal 263 KUHP atau pemalsuan surat). Sedangkan dakwaan primer tidak terbukti karena yang dibuat para terdakwa bukan termasuk dalam suatu akta autentik melainkan hanya pembuatan surat biasa.
“Dalam hal ini izin operasional pendirian Pondok Pesantren. Sedangkan izin yang benar itu dikelurkan pihak Kemenag. Yang dalam hal ini dibuat oleh terdakwa seolah-olah lembaga anuqoyah lubsa itu ada padahal faktanya tidak ada,” terangnya
Tidak adanya lembaga itu karena terdakwa mengatasnamakan Ponpes Annuqayah Lubsa. Sedangkan di Ponpes Annuqayah tidak ada Lubsa. Hal ini didapatkan dari fakta hukum berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa di persidangan dan memberikan keterangan sebagaimana fakta hukum.
Ia memaparkan, terungkapnya kasus pemalsuan BOP itu berawal dari sebuah informasi jika ada bantuan BOP di Sumenep yang belum dicairkan. Dari salah satu terdakwa mendengar informasi itu, kemudian memberitahukan kepada terdakwa lainnya.
“Mungkin terdakwa merasa memiliki peluang, terdakwa membuat kelengkapan administrasi untuk mencairkan bantuan tersebut. Salah satunya membuat legalisasi Ponpes Annuqayah Lubsa seperti piagam Izin Operasional yang hampir mirip dengan aslinya, struktur kepengurusan seperti Ketua Yayasan Ponpes Lubsa, bendahara dan buku rekening atas nama Ponoes Annuqayah Lubsa,” ungkapnya
“Catatanya disini, Ponpes Annuqayah Lubsa faktanya tidak ada. Secara faktual di Sumenep tidak ada lembaga anuqoyah Lubsa ” imbuhnya
Setelah kelengkapan itu ada, para terdakwa mengajukan dokumen seperti persyaratan yang harus dilengkapi ke Unit Bank BNI Pragaan untuk pencairan dana bantuan tersebut, “Cairlah bantuan itu,” jelasnya
Kemudian jelang beberapa hari, dari Bank pencair yakni BNI Cabang Sumenep memberitahukan kepada pengurus Ponpes Annuqayah Lubangsa yakni Junaidi bahwa Ponpes Annuqayah mendapat BOP. Saat disambangi Junaidi ternyata bantuan tersebut tidak dapat dicairkan melalui Cabang Sumenep melainkan harus ke unit di Kecamatan Pragaan.
Setelah sampai di unit BNI Pragaan, kata dia, Junaidi diberitahukan oleh salah satu perugas bawah bantuan tersebut sudah dicairkan oleh salah satu terdakwa yang berasal dari Kabupaten Pamekasan.
Tiga hari kemudian, Junaidi menghubungi pelaku untuk menanyakan secara pasti apa yang terjadi. “Ketemulah mereka di salah satu tempat. Dan terdakwa jamaludin memberikan sejumlah uang sebesar Rp46 juta kepada Junaidi dan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sisa uang Rp4 juta,- Dan Junaidi menempatkan uang tersebut di pondok pesantren anuqoyah lubangsa.
13 hari kemudin, pihak pengurus Ponpes Annuqayah Lubangsa melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib atas pencatutan nama lembaga Ponpes.
“Berdasarkan keterangan Junaidi selaku pengurus Ponpes Annuqayah dalam persidangan, menyatakan bahwa pondok pesantren anuqoyah lubangsa tidak pernah mengajukan BOP dari pusat dan tidak pernah memakai nama selain Lubangsa,” detailnya
Dan akhirnya, terungkap empat eksekutor pencairan BOP tersebut. Empat terdakwa itu yakni Jamaludin Bin Abdurrahman (40) asal Desa Kartagenna Tengah Kecamatan Kadur, Panekasan, Amir Hamzah Bin Sawi (40) warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Ach. Faidi Bin Muzanni (34) asal Pamekasan dan Haitum Bin Juri (49) Desa Sentol, Pragaan, Sumenep.
Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa surat pendirian Ponpes Annuqayah Lubsa, Laptop, Printer dan surat palsu yang berhubungan dengan pencairan BOP.
@gus