“Johanis Tanak” Mantan Kajati Sulteng/ Pria Kelahiran Poso Duduki Posisi Wakil Ketua KPK ,

IMG-20220929-WA0004.jpg

SULTENG||Benuanews.com- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Beberapa Bulan Terakhir Mengalami kekosongan.

Jabatan wakil Ketua KPK di Tinggalkan oleh Ibu Lili pintauly siregar. Yang informasinya di lansir dari KONTAN.CO.ID bahwa Lili pintauly Resmi Mengundurkan diri, karena belakangan ini memang tengah menjadi sorotan karena diduga melanggar kode etik. Dia diduga menerima akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu badan usaha milik negara.

Lanjut, Rabu 28/9/2022 Akhirnya Jabatan Wakil Ketua KPK tersebut Di isi oleh “JOHANIS TANAK” setelah bertarung melawan I Nyoman Wara.

Kini Johanis Tanak terpilih menjadi Wakil Ketua KPK, Mantan jaksa ini bersaing dengan auditor BPK, I Nyoman Wara. Keduanya telah mengikuti uji kelayakan yang digelar Komisi Hukum DPR dengan memaparkan pandangan visi dan misinya di hadapan anggota dewan.

DPR memutuskan mekanisme pemilihan Komisioner KPK digelar dengan sistem voting tertutup. Johanis meraup suara terbanyak dengan jumlah 38 dari 54 suara. Dan I Nyoman Wara meraup 14 suara. Sementara itu, sebanyak 1 suara tidak sah dan 1 suara lainnya tidak hadir.

Saat Memaparkan visi misi I Nyoman wara awal di Beri Kesempatan jika iya terpilih menjadi Komisioner KPK.
Selanjutnya, giliran Johanis yang memberi pemaparan di hadapan anggota Komisi Hukum DPR.

Johanis mengawali pemaparannya dengan sejarah mengapa pemberantasan korupsi diperlukan oleh negara. Menurutnya, korupsi bakal berujung pada kinerja pemerintah yang terganggu, sehingga pembangunan di Indonesia tidak sesuai dengan harapan.

Menurut Johanis Tanak Mantan Kajati Sulteng tindakan pencegahan menjadi skala prioritas dalam memberantas korupsi. “Kenapa pencegahan? Agar anggaran yang tersedia untuk pembangunan tidak disalahgunakan. Sebelum disalahgunakan, dicegah,” kata dia dalam sesi uji kelayakan bersama Komisi III DPR,

Johanis Tanak menyebut jika dalam perjalanannya korupsi tidak bisa dicegah, barulah dilakukan penindakan. Kendati begitu, ia kembali menegaskan jika idealnya, prioritas utama adalah pencegahan, alih-alih penindakan.

Johanis Tanak pernah menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

Pria kelahiran Poso, Sulawesi Tengah ini ,beberapa kali menduduki kursi pimpinan Kejaksaan Tinggi di sejumlah daerah.

Pada 2008-2009, Johanis menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Karawang. Ia kemudian menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada 2014 dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2016. Pria lulusan S3 Ilmu Hukum Universitas Airlangga ini juga mengajar di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.(IB#)

Reporter : Ikbal
Editor. : Rustan salam

scroll to top