Desa Kandangan, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang ,Benua News.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga telah memulai kegiatan penanganan darurat kerusakan jembatan akibat bencana alam. Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Fajar Citra Bangun mencakup pembangunan jembatan darurat tipe Bailey dan bangunan pengaman jembatan dengan menggunakan diding penahan berupa bronjong, dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari.
Meskipun pekerjaan sudah berjalan, warga setempat menunjukkan ketidakpuasan karena kurangnya transparansi informasi. Hal ini meliputi tidak terbukanya pagu biaya, panjang, dan lebar jembatan yang dibangun – yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Saat dikonfirmasi, Bapak Eko sebagai penanggung jawab dari CV. Fajar Citra Bangun menjelaskan, “Sy bisa menjawab mas.. Sy sudah 3 kali menangani tanggap bencana darurat. Memang pagu akan diumumkan di akhir pekerjaan setelah diokui oleh provinsi. Sebenarnya sy sudah ke lokasi dan juga sudah telepon (untuk berkoordinasi).”
Selain masalah transparansi, ditemukan juga pelanggaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di mana para pekerja tidak memakai perlengkapan K3 yang sesuai – hal yang dianggap sebagai kelengkapan wajib bagi sebuah CV atau PT.
Ketika disinggung soal K3, Bapak Eko menyampaikan, “Yo kesok tak tukokno neh.. Entek wes paling, lanjutsek wes. Tak ngurusi termin pengajuan oknam. Wes tipis mulet iki ujungnya.”
(BERSAMBUNG…!)