Jaksa Periksa 18 Saksi Terkait Dugaan Tipikor Pada PT. AMU, PT. Asabri Persero dan LPEI

derw.jpg

Jakarta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap 18 (Delapan Belas) orang saksi Terkait dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. AMU, PT. Asabri Persero dan LPEI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH. MH. Rabu, 12 Januari 2022, dalam siaran persnya mengatakan bahwa :

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:

  1. S selaku Pemimpin PT Askrindo Cabang Kendari, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.
  2. N selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Gorontalo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.
  3. F selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Kupang, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.
  4. B selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Samarinda, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Saksi yang diperiksa, antara lain:

  1. LMP selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
  2. YM selaku Karyawan PT. Asabri (Persero)/Staff pada Divisi Manajemen Portofolio, diperiksa terkait kronologis penempatan dana PT Asabri (Persero) pada 6 (enam) produk reksadana PT. Asia Raya Kapital.
  3. HE selaku Pegawai PT. Asabri (Persero)/Kepala Divisi Investasi PT. Asabri (Persero), diperiksa terkait kronologis penempatan dana PT Asabri (Persero) pada 6 (enam) produk reksadana PT. Asia Raya Kapital.
  4. TSN selaku Wiraswasta/Penjual Besi, diperiksa terkait transaksi saham SUGI, BCIP, dan SIAP.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri (Persero).

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

  1. H selaku Mantan Relationship Manager di Divisi Pembiayaan UKMK dan saat ini menjabat sebagai Relationship Manager pada Divisi Restrukturisasi Aset II LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI.
  2. AH selaku Relationship Manager LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI.
  3. CRGS selaku Mantan Relationship Manager (RM) Divisi Unit Bisnis LPEI periode tahun 2015-2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI.
  4. AR selaku Relationship Manager LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI.
  5. AA selaku Mantan Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode Juni 2016 – Agustus 2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI.
  6. SYR selaku Mantan Relationship Manager pada Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2012 s/d 2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M

scroll to top