Tanjab Timur.(Benuanews.com)-kamis tanggal 13 maret 2025 bertempat di aula kantor desa pemusiran cabang kejaksaan negeri (cabjari ) nipah panjang kabupaten Tanjung Jabung Timur, provinsi Jambi kembali adakan penyuluhan hukum dalam program JAKSA GARDA DESA (JAGA DESA),yang di hadiri tiga kepala desa beserta perangkatnya dari desa pemusiran, Teluk kijing dan desa pemusiran serta BPD Dan tokoh Masyakarat setempat.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada kepala desa dan perangkatnya dalam mengelola anggaran desa dengan baik. Diharapkan, setelah kegiatan ini, mereka dapat mengelola keuangan desa secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga dapat menghindari kesalahan atau penyalahgunaan anggaran.
Sebagai pemateri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang, Sakti Yuharbi, S.H., menegaskan pentingnya memahami aturan dalam penggunaan dana desa. Ia menjelaskan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola anggaran yang diberikan oleh pemerintah. Jika pengelolaannya tidak sesuai aturan, bisa berdampak pada masalah hukum.
“Kami ingin kepala desa dan perangkatnya memahami bagaimana menggunakan dana desa dengan baik dan benar. Hal ini penting agar anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta terhindar dari pelanggaran hukum,” ujar Sakti Yuharbi.
Selain membahas pengelolaan keuangan desa, dalam kesempatan ini juga dijelaskan peran dan fungsi kejaksaan dalam masyarakat. Kejaksaan tidak hanya bertugas menegakkan hukum dan menangani kasus pidana, tetapi juga berperan dalam memberikan pendampingan dan konsultasi hukum kepada pemerintah desa. Kejaksaan siap membantu jika kepala desa atau perangkatnya membutuhkan arahan dalam memahami aturan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan bukan hanya hadir untuk menindak pelanggaran hukum, tetapi juga untuk membimbing dan membantu desa agar bisa menjalankan pemerintahan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas, penyuluhan ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab seputar pengelolaan dana desa, pelaksanaan proyek pembangunan desa, pertanggungjawaban keuangan, serta prosedur hukum jika terjadi permasalahan dalam administrasi desa.
Salah satu kepala desa yang hadir, ANWAR, mengapresiasi kegiatan ini karena sangat membantu mereka dalam memahami aturan hukum yang harus diikuti.
“Dengan adanya penyuluhan ini, kami lebih mengerti cara mengelola anggaran desa dengan baik dan sesuai aturan. Sesi tanya jawab juga sangat bermanfaat karena kami bisa langsung mendapatkan jawaban atas masalah yang kami hadapi,” ujarnya.
Kegiatan Jaksa Jaga Desa ini mendapat sambutan positif dari seluruh peserta. Kejaksaan berencana untuk terus melakukan penyuluhan serupa secara berkala di berbagai desa di wilayah Tanjung Jabung Timur. Dengan adanya program ini, diharapkan pemerintahan desa dapat berjalan lebih baik, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.(Ari)