JAMBI.(Benuanews.com)-Vonis bebas terhadap Muhammad Iqbal, driver ojek online yang sebelumnya dituduh mencuri sepeda motor, belum menjadi akhir perkara. Kejaksaan menyatakan resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi tersebut.
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
“Iya benar, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan upaya hukum kasasi dan saat ini sedang mempersiapkan memori kasasi,” ujar Nolly.
Menurutnya, kasasi diajukan karena perkara tersebut diputus bebas oleh majelis hakim. Proses pengajuan kasasi, lanjut Nolly, dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Kasasi berproses selama 14 hari kerja sejak putusan dibacakan,” katanya singkat.
Muhammad Iqbal divonis bebas pada sidang Selasa (6/1/2026) oleh Majelis Hakim PN Jambi yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. “Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tegas Adhil Prayogi dalam persidangan.
Usai persidangan, Adhil Prayogi menegaskan putusan tersebut murni berdasarkan fakta persidangan. Ia memastikan tidak ada komunikasi ataupun pertemuan dengan jaksa, keluarga terdakwa, maupun kuasa hukum sebelum putusan dibacakan.
“Ini putusan murni. Saya tidak mengenal terdakwa maupun kuasa hukumnya. Integritas hakim harus dijaga,” ujarnya di hadapan para pihak.
Vonis bebas itu disambut haru oleh keluarga Muhammad Iqbal. Tangis pecah di ruang sidang. Mereka mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang dinilai telah memutus perkara secara adil.
“Iqbal hidup sederhana, tapi dia tidak pernah mencuri seperti yang dituduhkan,” ujar salah satu anggota keluarga.
Kuasa hukum terdakwa, M Amin Pra, mengaku bersyukur atas putusan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa dan majelis hakim yang memutus berdasarkan hukum dan fakta persidangan. Soal langkah selanjutnya, belum kami pikirkan,” ujarnya bersama Cecep Supriadi SHI.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial R ke Polsek Jambi Selatan pada 13 Agustus 2025 terkait dugaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy di Perumahan Bumi Lestari, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan.
Namun, selama persidangan, majelis hakim menilai dakwaan tidak terbukti. Keterangan saksi dari pihak pelapor dinilai tidak saling bersesuaian. Sementara rekaman CCTV yang diajukan sebagai barang bukti juga terpotong-potong dan tidak menunjukkan secara jelas bahwa Muhammad Iqbal adalah pelaku.
Atas dasar itulah, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
Meski demikian, dengan diajukannya kasasi oleh jaksa, perkara ini masih berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.
(Ardi)