J.Swanto,SH Harapkan Kepolisian Bertindak Cepat, Terkait Aksi Brutal Penggarap Rusak 289 Batang Tanaman Sawit di PTPN III Bangu

IMG-20230123-WA0049.jpg

SiantarBenuaNews.com
Aksi Brutal dan Tidak bertanggung jawab kembali ditunjukkan oleh kelompok penggarap.Kali ini mereka merusak habis sebanyak 289 batang pohon sawit di lahan garapan areal Afd lV PTPN III Bangun,kelurahan Guerilla Siantar Sitalasari

Seperti biasa sekira jam 07.00wib,pada hari Sabtu(21/01/2023) tim Satuan pengamanan(Satpam-red) berpatroli rutin.Tepat di jalan Ringrood dan di depan gereja HKI mereka dikejutkan dengan didapatinya tanaman sawit yang sudah berserakan dan terbabat habis.

“Kami seperti biasanya setiap pagi berpatroli rutin bang..!,sekira jam 07.00 wib tadi tepatnya di jalan Ringrood kami menemukan 25 batang pohon sawit habis dibabat,dan di depan gereja HKI kami juga mendapati sekitar 264 batang pohon sawit berserakan,ada yang di cabut,dibabat dan sebagian di racun dengan Oli kotor bercampur Solar. Dan setelah kami kumpulkan berjumlah 289 batang pohon sawit yang rusak dan harus diganti bibitnya,” Terang Sahputra dan Jhon Herry Napitupulu.Satpam yang bertugas saat kejadian


I.Swanto,SH dari pihak PTPN III Bangun menjelaskan bahwa dengan aksi penggarap yang brutal dan tidak bertanggung jawab yang telah merusak sebanyak Dua ratus Delapan puluh Sembilan batang tanaman sawit ini,Negara dalam hal ini PTPN III Bangun mengalami kerugian berkisar Rp.28.900.000.Dan ini sudah saya laporkan ke polres Siantar.

“Mengacu pada Peristiwa pidana tentang UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal – pasal 406 dan KUHP Pidana,Saya sendiri pada hari Minggu(22/01/2023),dan didampinggi 2 orang saksi yaitu; 1- Sahputra sebagai Satpam dan 2- Jhon Herry B.Napitupulu . Telah membuat Laporan ke Polres Siantar Dengan nomor STTLP/B/29/1/2023/SPKT/Res.” Ujar J.Swanto,SH.

“Dengan Kejadian Brutal dan tidak bertanggungjawab ini,juga atas laporkan yang kami ajukan Kami pihak PTPN III kebun Bangun mengharapkan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Siantar dapat secepatnya menindaklanjuti dan menindak tegas para pelaku pengerusakan yang jelas-jelas merugikan Negara dan Perusahaan Perkebunan PTPN III Bangun.” Tegas J.Swanto,SH. penuh harap

(Dedi Sinaga)

scroll to top