IRT Nekat Melakukan Pencurian Emas Dua Puluhan Karat Berbagai Jenis Dan Menggadaikannya

Screenshot_20230517-1852022.jpg

Dompu,NTB.Benuanews.com. Polres Dompu, NTB – Seorang Ibu Rumah Tangga diketahui inisial SA (56) terpaksa diamankan ke Sel Tahanan Mako Polsek Woja diduga nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu (17/5/2023) sekira pukul 12.30 Wita.

Wanita paruh baya yang beralamat di Lingkungan II, Kelurahan Monta Baru tersebut ditangkap Timsus Elang Polsek Woja atas laporan pencurian emas 20 (Dua puluhan) karat berbagai jenis, pada Sabtu (6/5/2023) lalu.

Terkait informasi, Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin,S.I.P., dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan atas laporan korban inisial LM (57) juga asal Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

“Terduga ditangkap karena melakukan pencurian emas berharga milik korban,” Tutur Kapolsek.

Awalnya, kata Kapolsek, SPKT Polsek menerima laporan aduan dari korban terkait kejadian yang menimpanya. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Timsus Elang di bawah komando Kanit Reskrim Bripka Abdul Hamid, SH untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Saat diselidiki, tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Lingkungan Balibunga, Kandai Dua,” Ungkap Kapolsek.

Mengetahui keberadaan terduga, lanjut Kapolsek, Timsus bergerak menuju target dan benar saja, saat itu juga terduga pelaku ditangkap dan diamankan ke Mapolsek untuk diintrogasi.

“Mengetahui keberadaan terduga pelaku dan Timsus berhasil mengamankan terduga pelaku, kemudian diseret ke Polsek Woja untuk dilakukan introgasi,” Imbuh Kapolsek.

Berdasarkan pengakuan terduga, jelas Kapolsek, Timsus lagi-lagi melakukan pengembangan terkait dengan barang bukti emas hasil curian tersebut telah digadaikan oleh terduga pelaku ke Kantor Pegadaian UPC Kelurahan Kandai dua dan Kantor Pegadaian UPC Soriutu serta Kantor Gadai Mas NTB Unit Nowa.

Berikutnya, tambahnya, dari hasil penyisiran Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Gelang Keroncong Ukir Perhiasan Emas 20 karat berat 4,97 gram, 2 buah Cincin Ukir Perhiasan Emas 20 karat berat 2,88 gram, 1 buah Gelang Model DTM 21 karat, berat 4,93 gram dan 1 buah Cincin Model Ukir DTM 21 karat berat 4,91 gram.

“Semuanya lengkap dengan Surat Gadai Emas masing-masing,” pungkas Kapolsek.

Kini terduga beserta barang bukti diamankan untuk selanjutnya diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(imran Reporter )

scroll to top