Dompu,NTB.Benuanews.com.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ST.Jaenab resmi melaporkan kasus tidak pidana pengeroyokan terhadap dirinya yang dilakukan oleh pemilik toko emas “MARLENA” bersama dua orang saudaranya.
Dengan nomor laporan Polisi LP/B/30/1/2024/SPKT/Polres Dompu/Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 24 Januari 2024 pukul 18:32 Wita.
Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) yang terjadi di Jl.-, RT-, RW-, Titik Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).Sabtu 20 Januari 2024
ST.Jaenab (Korban) Sabtu 20 Januari 2024 pukul 14:00 Wita datang ke pasar Dompu untuk menjual anting emas miliknya akan tetapi ketika melintas di depan toko emas “MARLENA ” Korban dipanggil oleh saudara ‘NUR’ (Pelaku). Kemudian Korban mendekat dan ‘NUR’ bertanya kepada korban dengan menggunakan ” Kamu yang jual emas di toko saya kemarin ?? Ada uang saya lebih Rp.400.000 di kamu” korban menjawab” tidak ada sudah pas kemaren saya terima Rp.2.010,000″
Namun, Saudari ‘NUR’ tidak percaya dan terjadilah adu mulut antara keduanya. Pada saat korban mengatakan ingin pergi saudari ‘NUR’ mendorong korban dari belakang hingga terjatuh dan secara bersama-sama saudari “MARLENA” menarik tangan korban dan saudari NUR menjambak rambut korban sementara saudari GAMA memukul korban dengan tangannya.
Korban menghindar sampai di tokoh “KEMBANG” akan tetapi di ikuti oleh MARLENA DKK dan korban kembali mengalami kekerasan.Setelah kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian hidung dan sakit di bagian punggung
Berdasarkan keterangan dari korban saat di konfirmasi oleh media ini di kediamannya di Dsn.Wawo Timur, Ds.Nowa, Kec.Woja, Kab.Dompu memaparkan “Awalnya saya membeli emas berupa Gelang di toko Emas “MARLENA”, setelah lama saya pakai saya menjualnya kembali ke toko Emas MARLENA setelah saya sampai ke toko Emas MARLENA beliau mengatakan belum ada jualan yang laku datang saja besok sekitar jam 13:00 wita siang.
Kemudian dia menulis nota hasil pembayaran gelang emas saya dan ke esokkan harinya saya mendatanginya beliau sedang tidur terus dia menyuruh kakaknya yang bernama ‘NUR’ untuk memberikan uang pembayaran emas saya sebesar Rp.2.010,000 itupun dia hitung terlebih dulu sebelum memberikannya kepada saya dan saya juga menghitungnya lagi sebelum pergi meninggalkan tokoh tersebut. Setelah itu semuanya klir/selesai tanpa masalah atau kendala apapun.
Selang beberapa Minggu saya kembali ke kompleks pasar untuk pergi ke toko emas yang lain untuk menjual anting saya, kemudian adik dari pemilik toko Emas “MARLENA” tempat saya menjual emas sebelumnya memanggil saya adik-adik sini dulu” sayapun datang menghampirinya. Lalu dia berkata kepada saya “ada uang saya Rp.400,000 yang lebih saat kamu menjual gelang mu” karena bingung saya tanya lagi uang mu yang kapan ya kk !!! Terus dia menjawab “uang saat kamu datang menjual emas tu ada uang saya yang lebih Rp.400,000”. Saya menjawab saya tidak menerima uang sebanyak yang Anda katakan, saya hanya menerima uang harga gelang emas saya aja sebanyak Rp 2.010.000.
Dia bertanya lagi kepada saya “terus kemana perginya uang saya Rp.400,000 itu ??? Saya menjawab saya gak tau kk !!!
Tak berhenti disitu, dia terus mendesak saya uangnya Rp.400,000 itu harus ada sementara saya merasa tidak pernah menerima uang seperti yang dia tuduhkan. Itupun saya menjual emas tersebut sudah hampir satu bulan baru dia tanyakan kemarin saat saya melintas di depan tokohnya.
Kemudian dia dan kedua saudaranya menyerang saya menjambak dan menonjok saya depan umum yang membuat saya merasa dipermalukan apa lagi saat kejadian saya sendiri di keroyok bertiga dari depan toko Emas MARLENA sampai di toko Emas KEMBANG bahkan mereka membanting saya di etalase toko Kembang. Tak sampai di situ mereka terus melancarkan aksinya dengan mengancam saya ” Keluar kamu Keluar kami akan membunuh mu”
Kejadian tersebut terekam oleh CCTV pemilik Toko tempat korban berlindung, kemudian hasil rekaman sudah di ambil oleh korban sebagai barang bukti. Terangnya
Marasa tidak aman, takut, dan keselamatan saya terancam, saya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke tiga terduga ke Mapolres Dompu untuk di proses sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku dan agar saya mendapatkan perlindungan hukum. Tutupnya
Saya berharap kepada penyidik agar secepatnya memanggil dan memeriksa ketiga pelaku, supaya saya mendapatkan keadilan.
(Nasaruddin)