Pessel, Benuanews
Ketua Indonesia Polisi Watch, Sugeng Teguh Santoso menegaskan Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan, untuk menahan anggotanya yang digerebek warga karena dugaan asusila bahkan bisa terancam dipecat.
Menurutnya tidak ada alasan untuk tidak menahanya, karena selain berbuat asusila perbuatan yang dilakukan oknum tersebut juga telah masuk ranah pidana akibat adanya pengaduan dari suami selingkuh nya itu pada SPKT Polres setempat.
“Ndak ada cerita untuk bebas, meski proses tetap berjalan karena penahanan khusus (Pansus) bisa dilakukan, itu sudah aturan,” kata Sugeng ketika dihubungi, Rabu (7/9).
Sugeng menjelaskan ancaman hukuman perbuatan yang dilakukan oknum tesebut bisa sampai pada pemecatan.
Sugeng menjelaskan sanksi secara internal paling ringan yang bisa dijatuhkan pada anggotanya itu adalah berupa demosi (penundaan kenaikan pangkat dan pemindahan tugas), diluar sanksi pidana jika pengadilan mengutusnya bersalah.
“Karena itu dilarang dalam kode etik dan disiplin dan telah melanggar hukum dan ia harus ditindak,”ungkap Sugeng.
Apalagi menurutnya perselingkuhan merupakan kasus yang relatif banyak terjadi di institusi polri saat ini.
Berita sebelumnya, pasca penggerebekan oknum polisi berinisial JS yang digrebek warga di Kanagarian Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan akhirnya berujung pada pelaporan polisi.
Suami FY dugaan perselingkuhan oknum polisi resmi membuat pelaporan Kamis (1/9). Roki Adinata suami FY membuat pelaporan polisi. Lantaran dan ternyata, FY masih memiliki suami yang sah.
“Ya, saya sudah melaporkan ke SPKT Polres Pessel. Saya melaporkan dugaan perselingk uhan yang digrebek warga,” ungkap Roki, Jumat (2/9) lalu.
Ia menjelaskan, terkait proses perselingkuhan itu, ia meminta oknum polisi berpangkat Aiptu tersebut dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengaku, jika FY yang merupakan selingkuhan JS tersebut adalah masih menjadi istri sahnya.
“Saya ingin kasus ini naik (diproses). Karena saya tidak pernah cerai. Ini harga diri saya,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Pessel, AKBP. Novianto Taryono membenarkan adanya pelaporan dari suami dugaan selingkuhan anggotanya.
Ia mengaku, laporan tersebut dalam proses penyelidikan jajarannya
“Kita lihat apakah unsurnya memenuhi syarat, apakah tidak sesuai dengan bukti yang ada, data seperti apa, fakta seperti apa dan sedang dalam proses penyelidikan, kata dia, Selasa (6/9) diruanganya.
Terkait keberadaan oknum tersebut, sambungnya, Kapolres mengatakan, terlapor sudah dikembalikan untuk bertugas dan tidak ditahan.
Menurut, mantan Kapolres Padang Panjang ini, kasus JM tidak termasuk dalam unsur pidana berat.
“Ya, kalau pelaku kriminal seperti, pembunuhan, pencurian, narkoba, tindak pidana yang ancamannya diatas 5 tahun itu baru ditahan,”ujarnya.
Sebelumnya, seorang oknum polisi di Polres Pesisir Selatan digerebek warga pada Kamis (1/9) sekitar pukul 01.00
WIB. Ia digerebek lantaran diduga berbuat asusila.
Wali Nagari Salido Evilindo mengatakan oknum polisi berinisial JS dengan pangkat Aiptu tersebut diduga berbuat asusila dengan kakak istrinya (kakak ipar) sendiri.
“Dia digerebek dirumah mertuanya, di Kampung Luar, Kenagarian Salido Kecamatan IV Jurai, saat digerebek lebih dari ratusan warga, saat itu dia bersembunyi dibawah tempat tidur,” kata Evilindo, Kamis (1/9).
Evilindo mengungkapkan peristiwa itu diketahuinya setelah menerima pesan WhatsApp dari Babinsa setempat sekitar pukul 04.30 WIB, setelah oknum polisi itu di tangkap warga.
“Di saat penggerebekan ini juga langsung di ikutsertakan dari pihak keluarga selingkuhanya. Setelah itu oknum ini langsung dibawa Provam Polres Pessel untuk menjalani pemeriksaan,”ujarnya.(Wandi)