Inilah Cara Polisi Memberikan Teguran bagi Pelanggar Prokes

IMG-20220223-WA0030.jpg

Kendal, benuanews.com- Polsek Pegandon laksanakan kegiatan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kecamatan Pegandon dan Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, Selasa (22/2/2022).

Sasarannya kali ini adalah pedagang angkringan nasi kucing, pedagang nasi goreng, pedagang toko kelontong, remaja yang sedang nongkrong.

Saat dimintai keterangan oleh media di Mapolsek Pegandon, Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin SH. menyampaikan “Kegiatan ini adalah sebagai salah satu wujud dukungan kami kepada pemerintah terkait pemberlakuan PPKM, tentunya kami juga ingin melindungi masyarakat dari klaster baru akibat tidak disiplin dalam melaksanakan prokes,” ucapnya.

“Yang kami lakukan adalah memberi teguran lisan kepada pedagang yang masih menerima pembeli tidak delivery atau take-away dan menerima pembeli makan ditempat atau dine-in. Mengingatkan bahwa jam operasional sampai jam 21.00 Wib,” imbuhnya.

“Dan apabila masih ada yang membandel kami akan membubarkan dan menindak atau memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yang masih berkerumun tidak memakai masker atau melanggar prokes,” tegasnya.

“Disaat bertugas kami juga selalu menyampaikan imbauan kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan melaksanakan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” pungkasnya.

Ali salah satu pedagang yang mendapat teguran saat dimintai keterangan mengatakan, “Sebetulnya bagi saya tidak masalah jika harus take away, tapi kadang-kadang ada juga pembeli yang membandel, saya mau menegur nggak berani karena saya penjual dan dia pelanggan. Alhamdulillah bapak Polisi yang bertugas menegur mereka. Tapi bapak Polisi kalau bicara dengan pelanggan saya halus nada bicaranya. Jadi mereka pergi dengan sukarela dan tidak ngrundel,” jawabnya. (DD)

scroll to top