JAMBI.(Benuanews.com)-Lagi dan lagi diduga tindakan kekerasan terjadi kepada jurnalis saat meliput tugas pada saudara Budi Utomo Inews TV saat melakukan tugas peliputan diwilayah Kabupaten Tebo ,Bungo,Merangin,pada Kamis 01April 2021.
Kronologis kejadian sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor Budi Utomo”Pada Kamis, 1 April 2021 Budi mendapatkan informasi adanya warga melakukan unjuk rasa dan ingin memblokir jalan koridor stockfil batu bara Perusahaan PT. KBPC (Karya Bungo Pantai Ceria) ,yang beralamat di Desa Tanjung Agung Kecamatan Muko-muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.
Aksi warga ini dipicu rasa kesal atas ulah Perusahaan yang sering melarang warga melintasi jalan tersebut membawa hasil panennya.
Warga merasa jalan tersebut sudah ada sebelum stockfil berdiri, serta adanya permasalahan penyerobotan tanah milik warga oleh PT. KBPC milik salah satu pengusaha besar di Kabupaten Bungo atas nama H. Syamsudin.
H. Syamsudin diketahui Adik dari Irjen Muhammad Syafii yang pernah menjabat sebagai Kadensus 88 Mabes Polri.
Sdr Budi Utomo, Jurnalis INews TV berada dilokasi menjalankan tugasnya sebagai Jurnalis untuk meliput Aksi unjuk rasa warga dengan memakai baju yang bertuliskan Journalist, memakai tanda pengenal PERS dan membawa kendaraan pribadi roda empat merek Xenia dengan Nomor Polisi BH 1610 WM warna Silver.
Saat warga melakukan pemblokiran jalan,sekira pukul 17.30 wib,datang beberapa mobil truk tronton bermerek PT.KBPC dengan membawa ratusan massa langsung menyerang warga,sehingga Jurnalis yang saat itu berada dilokasi langsung berusaha menyelamatkan diri.
Warga yang melakukan perlawanan sempat membuat mundur massa perusahaan. Mobil truk yang ingin menjauhi portal jalan yang dibangun warga,menabrak mobil sdr Budi Utomo yang terparkir sekitar 40-50 dari titik bentrok.
Saat itu sdr Budi Utomo melihat mobil perusahaan tersebut menabrak mobilnya,namun saat itu sdr budi Utomo dalam keadaan menyelamatkan diri dari lemparan batu yang mengenainya,akibat aksi saling serang antar pihak perusahaan dan warga,sehingga ia tidak bisa untuk memindahkan mobilnya.
Akibat hal tersebut sdr Budi Utomo mengalami bengkak dan memar dibagian tangan akibat terkena lemparan batu dan mengalami kerugian materil akibat mobil miliknya rusak dibagian lampu dan bemper bagian belakang sebelah kanan atas.
Saudara Budi Utomo (Pelapor ) juga telah melaporkan ke pihak kepolisian atas kasus yang dialaminya.
Atas kejadian tersebut IJTI Jambi menyesalkan dan memprotes keras atas kejadian yang dialami saudara Budi Utomo. Hal ini bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan,dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
Kerja Jurnalistik meliputi mencari bahan berita,memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah hingga menyampaikan kepada publik.
Suci Anisa Ketua IJTI Jambi bersama Arizal Antoni sebagai Koordinator Bidang Advokasi IJTI Jambi Mengatakan “IJTI selaku Organisasi Profesi meminta Pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolda Jambi,dapat membantu dan memerintahkan Pihak kepolisian diwilayah tempat kejadian untuk mengusut tuntas penanganan kasus yang menimpa saudara Budi Utomo.Jum’at,02/04/21
Intimidasi/kekerasan terhadap Jurnalis yang tengah melaksanakan tugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan Pers dan Demokrasi, untuk itu IJTI Jambi meminta kepada semua pihak untuk dapat menghargai dan memahami tugas dan profesi seorang Jurnalis sehingga tidak melakukan tindakan intimidasi/kekerasan.
Pernyataan sikap ini disampaikan secara resmi kepada IJTI Pusat sebagai laporan dan Dewan Pers di Jakarta”tutup Suci Anisa
(JP/Eko)