Batam 5 Oktober 2022 Kepulauan Riau ,Hutan bakau bisa disebut juga dengan hutan mangrove yang memiliki banyak manfaat dan sangat dilindungi malah di sulap menjadi tanah kavlingan.
Hal itu terjadi di Kepulauan Riau tepatnya di Tanjung Gundap, Kota Batam. Disebut-sebut, hutan bakau yang dalam proses penimbunan tersebut dijadikan tanah kavlingan dan akan diperjualbelikan.
Meski sempat terhenti beberapa waktu lalu, aktivitas ilegal tersebut yang dikerjakan oleh kontraktor ‘siluman’ itu kembali beraktivitas.
Saat itu, Presiden Jokowi mengajak berbagai pihak untuk memelihara, merawat dan merehabilitasi hutan mangrove. Namun, bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Sagulung, karena masih ada oknum-oknum pengusaha yang menimbun hutan mangrove untuk perumahan.
Pelaku pembabatan hutan mangrove dapat dijerat melanggar pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Sudah lama juga kegiatan penimbunan hutan bakau itu dilakukan bang. Kami heran, hutan yang harusnya di lindungi malah di timbun dan dijadikan ajang bisnis oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucap warga sekitar kepada awak media ini.
Disamping itu, kontraktor ‘siluman’ yang tak mampu menunjukkan legalitas perusahaan nya dam melaksanakan penimbunan tersebut mengaku bahwa nantinya akan dilakukan transaksi jual-beli dari hutan bakau yang ditimbun tersebut.
“Penimbunan hutan bakau ini nantinya akan dijadikan Kavling Siap Bangun (KSB) yang akan di jual ke masyarakat yang berminat dengan harga puluhan juta rupiah per kavling nya,” ujar Masyarakat setempat yang tak mau namanya disebutkan.( Joni F )