Pessel – Benuanews.com
Divisi Humas PT Kemilau Permata Sawit Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal hilangnya populasi ikan air tawar akibat limbahnya.
Mulanya Satria Mendri, salah seorang tenaga divivi Humas PT Kemilau Permata Sawit menanyakan pada wartawan terkait menghilangnya sejumlah populasi ikan air tawar di sekitar lokasi pembuangan limbah perusahaan.
“Pernah verifikasi lapangan ngk pak?,” tanyanya melalui WhatsApp membalas pesan kiriman wartawan tentang berita tersebut.
Kemudian ketika dimintai respon lebih lanjut pihak perusahaan soal kebenaran berita tersebut Satria Mendri justeru tak menyahut, bahkan hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban sama sekali.
Ia juga tidak merespon ditanyai tentang rencana Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan yang akan melaporkan pencemaran lingkungan itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Minta tanggapan pihak PT Kemilau soal berita di atas, pak. 1. Soal rencana Dinas LH Pesisir Selatan yang akan melaporkan kondisi yang terjadi ke Kemen LHK, sesuai kewenangannya berdasarkan UU Cipta Kerja. 2. Soal berita ikan mati,” tanya wartawan, namun tidak ada jawaban, Sabtu (4/2).
Berdasarkan hasil uji sampel air, laoratorium Dinas Lingkungan Hudup Pesisir Selatan menyatakan limbah PT Kemilau tak sesuai baku mutu yang diatur Peraturan Menteri LHK nomor 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Uji sampel sebagai tindak lanjut dari laporan warga pada 3 November 2022 terkait ada dugaan pencemaran lingkungan di sekitar wilayah operasional PT KPS di Nagari (desa adat) Kubu Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.
Hasil uji laboratorium mengungkapkan terdapatnya sejumlah parameter yang tidak sesuai Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bahkan parahnya lagi parameter DO yang tercatat adalah 0,00 atau hilangnya kadar oksigen air akibat kegiatan yang abai terhadap keselamatan lingkungan hidup beserta ekosistem di sekitar wilayah operasionalnya.
“Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup standar baku mutu DO adalah 4,” jelas Kepala Labor Dinas Pemukiman dan LH Pesisir Selatan, Monariza.
Selanjutnya, parameter BOD dengan satuan mg/L hasilnya 14,6, sementara standar baku mutunya adalah tiga dan parameter COD dengan satuan mg/L hasilnya 49,5, namun standar baku mutunya adalah 25.
Kondisi tersebut diperkuat dengan hasil laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat yang juga menegaskan terdapat barometer yang melebihi baku mutu air limbah dari outlet IPAL PT Kemilau antar lain BOD, COD dan total nitrogen.
Kualitas air permukaan pada paritan (ray) 5 dan 6 juga terdapat parameter yang di atas baku mutu seperti TSS, BOD5, COD, warna amoniak sebagai N dan kandungan DO lebih kecil dari yang dipersyaratkan.
Parameter yang melebihi baku mutu pada IPAL sangat berkorelasi dengan kualitas air permukaan pada paritan yang merupakan objek pengaduan pertama (ray 5), meski ada sumber pencemaran lain di bagian hulu.
Hasil analisa laboratorium tanah pada ray 5 dan ray 6 terdapat kadar minyak lemak yang merupakan parameter yang sama dengan parameter air limbah proses produksi.
“Surat tertanggal 9 Januari 2023 itu juga ditembuskan pada Bupati Pesisir Selatan dan Gubernur Sumatera Barat,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat dalam surat resminya.
Secara terpisah Dinas Perikanan dan Pangan Pesisir Selatan membenarkan dengan kondisi DO atau oksigen yang seperti itu dipastikan tidak akan ada kehidupan ikan di sekitar pembuangan limbah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 minimal 4, tapi kondisi yang ada kondisi oksigennya 0,00, sehingga dapat dipastikan ikan tidak dapat hidup di paritan tempat perusahaan membuang limbah.
“Kita pastikan airnya tercemar berat Dan ikan dipastikan mati apapun jenis ikannya,” Terangnya.
Meski demikian ia mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi resmi atau belum ada koordinasi dari Dinas Pemukiman dan Lingkungan Hidup tentang adanya matinya ikan di lokasi itu.
“Tapi setelah kami konfirmasi ke penyuluh terkait informasi yang ditanyakan Dinas Lingkungan Hidup, petugas membenarkan adanya ikan yang mati di aliran paritan 5 dan 6 (rey 5 dan 6) yang bermuara ke sungai batang kasai, ” terangnya.(Wandi)