JAMBI.(Benuanews.com)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi tangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika.
Ketiga pelaku tersebut yakni M Ridwan (34) warga Jalan Lorong Utama RT09 Kelurahan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, M Roni (29), dan Muzani (34). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan, pada Minggu (27/11) November sekitar pukul 00.30 WIB tim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jembatan Gentala Arasyi.
Dengan berbekal informasi tersebut tim melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki.
“Saat diamankan keduanya dengan gerak gerik yang mencurigakan yang mengaku bernama M Ridwan dan M Roni,” ujarnya, Minggu (27/11).
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu paket kecil digenggaman tangan kanan M Roni.
“Saat diinterogasi M Ridwan mengaku sabu itu rencananya untuk dijual kepada pembeli yang sebelumnya telah memesan kepada M Ridwan dari pelaku yang bernama Muzani di salah satu warnet Kelurahan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi,” katanya.
Kemudian, tim melakukan pengembangan untuk penangkapan pelaku Muzani dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di RT01 Kelurahan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
Lebih lanjut, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket kecil di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang terbungkus dengan kertas timah rokok.
“Saat diintrogasi terhadap pelaku Muzani mengakui sebelumnya ada menyerahkan satu paket kecil narkotika jenis sabu kepada M Ridwan, yang mana sabu yang ditemukan dari pelaku Muzani didapat dari pelaku Awaludin yang belum tertangkap sebanyak satu paket seberat ½ (setengah) Jie,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku M Roni satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 0.20 Gram, dan satu lembar kertas kecil tima rokok.
Kemudian, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku M Ridwan yakni berupa satu unit Handphone merek Samsung warna putih.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Muzani berupa tujuh paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat brutto 1,34 gram, satu lembar kertas panjang tima rokok, dan satu unit hp android Merk Infinix warna hitam.
(Red)