MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Polemik seputar aktivitas hauling batubara kembali memanas di Kabupaten Muaro Jambi. Kali ini, sejumlah warga RT 01 Dusun Tambak Agung, Desa Tanjung Pauh KM 39, Kecamatan Mestong, menyatakan penolakannya terhadap rencana mobilisasi angkutan batubara milik PT Japa Barata Coal (JBC).
Penolakan tersebut menuai reaksi keras dari perusahaan. PT JBC bahkan telah melaporkan beberapa oknum yang dianggap menghambat kegiatan legal mereka ke pihak kepolisian. Padahal, perusahaan ini sudah mengantongi izin dan menunjukkan komitmen terhadap pembangunan desa, termasuk memperbaiki jalan desa yang akan dilalui armada hauling.
Menurut Kepala Desa Tanjung Pauh KM 39, Iskandar, jalan yang kini dipermasalahkan sebelumnya merupakan tanah milik keluarganya yang telah dihibahkan untuk kepentingan umum sejak 2018. Dalam dokumen hibah tersebut, Taryuni – yang kini menyuarakan penolakan – justru menjadi saksi dalam penyerahan tanah tersebut untuk akses jalan desa.
Ironisnya, investigasi lapangan tim benuanews.com dan Gemalantang menemukan fakta bahwa Taryuni sendiri pernah menandatangani surat izin penggunaan jalan tersebut oleh PT Triadat Quantum pada akhir 2023, serta menyetujui surat pernyataan perawatan jalan dari pihak lain. Namun dalam izin itu, disisipkan klausul bahwa hanya pihak tertentu saja yang boleh menggunakan jalan tersebut untuk hauling batubara.
Padahal, jalan desa yang dipersoalkan hanya melintasi sekitar enam rumah dan selebihnya merupakan kebun kelapa sawit dan karet. Jalan ini juga telah menjadi akses vital yang menghubungkan Kecamatan Mestong dan Kecamatan Jaluko melalui Desa Muhajirin.
“Kalau saya netral, yang penting jalan kami diperbaiki. Warga tahu itu, dan saya melihat dampaknya positif bagi petani,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, surat penolakan yang diklaim mewakili warga dan ditandatangani Ketua RT 01, Yudi Cahyadi, ternyata tidak mencantumkan tanggal resmi penandatanganan, dan diketahui tidak semua warga ikut menandatanganinya.
Sebagai informasi, PT JBC adalah kontraktor resmi dari PT Batubara Jambi Lestari (BJL), pemegang IUP di kawasan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT JBC dan BJL belum memberikan tanggapan resmi atas polemik yang terjadi.
(Tim Investigasi)