Lebak Banten – Benuanews.com – Pernyataan bahwa pihak oknum agen nakal harus ditindak tegas disampaikan oleh Indra Priyatna, S.H., dari Ormas komando HAM .
“Ini tidak beres, harus ditindak tegas oknum Agen nakal. Kita tentunya akan berkoodinasi dengan Pertamina,”katanya kepada Benuanews.com Selasa , (30/11).
Menurut pendapat Indra, hal tersebut dia mendapati pemilik warung berinisial K (51) yang menjual LPG 3 kilogram bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) karena membeli dari Pangkalan seharga Rp23 ribu dan dari Agen PT Adimukti Sinar Abadi seharga Rp.18 ribu.
Untuk memastikan informasi tersebut pihaknya turun langsung menelusuri ke Agen yang bersangkutan. Setelah ditelusuri ke PT. Adimukti Sinar Abadi.
“Saya melihat ternyata Agen tidak mendistribusikan langsung ke Pangkalan, akan tetapi menjual langsung ke mobil yang datang ke Gudang Agen Adimukti Sinar Abadi, tuturnya.
Perbuatan pelaku kata dia, yang menjual diatas harga eceran tersebut telah melanggar pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Indra Priyatna, S.H., menegaskan bahwa pihaknya sengaja menurunkan tim korlap dari anggota Khusus Ormas HAM Kabupaten Lebak untuk menelisik masalah distribusi dan melambungnya harga LPG subsidi di daerahnya yang akan berkoordinasi dengan Pertamina ,
Menurutnya, dengan kejadian ini pihaknya akan berkoodinasi dengan Pertamina tentang temuan-temuan yang dilakukan oleh oknum Agen Adimukti diantaranya:
1. Agen tidak mengantarkan atau mendistribusikan dengan mobil truk agen ke Pangkalan-pangkalan resmi yang tertera papan Pangkalan.
2.Agen dan Pangkalan menjual gas subsidi 3 kilogram melebihi harga HET yang telah di atur oleh pemerintah dan PT Pertamina.
Keluhan soal kenaikan harga yang tidak sesuai HET LPG subsidi di Kabupaten Lebak, Menyikapi keluhan masyarakat akibat mahalnya gas bersubsidi LPG 3 Kg, Ormas HAM akan melaporkan langsung ke Desperindag dan PT. Pertamina pada Senin (29/11/2021).
Dari keterangan lebih lanjut ia mengaku sudah menginformasikan hal ini kepada pihak terkait bahwa Desperindag dan jajaran kepolisian siap melakukan tindakan tegas bila mendapati agen nakal yang ketahuan menjual LPG subsidi 3 Kg di atas harga HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan pemerintah.
Sikap ini ditegaskan menyusul adanya keluhan dari warga tentang harga yang melambung tinggi LPG subsidi 3 Kg di tingkat eceran pihak Desperindag akan melaporkan klu benar terbukti ke PT. Pertamina dan akan mendorong melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) kepada agen yang terbukti melanggar aturan. (Red/Aguh)