JAMBI.(Benuanews.com)-Hampir Satu Tahun Kasus Dugaan Penipuan yang dilakukan Oknum Aparatur sipil Negara Di instansi PU Provinsi Jambi Berinisial AS dengan korbannya Single parent belum ada titik terang.Berkas Perkara Bolak Balik Dikembalikan.
Sebelum Pihak penyidik Polda Jambi Subdit I yang menangani perkara oknum ASN PU Provinsi Jambi berinisial AS Telah melimpahkan SPDP no.29/RES.I.II/2023 Direskrimum Polda Jambi pada hari Selasa 24 Oktober 2023.
Namun berkas tersebut oleh pihak kejaksaan Tinggi Jambi dikirimkan lagi kepihak Polda Jambi pada hari Selasa 12 Januari 2024 dan dikirim lagi oleh pihak penyidik Polda Jambi 23 Januari 2024 dan kembali lagi P-19 pada hari Senin 29 Mei 2024.
Terkait Kasus Perkara tersebut Kasipenkum Kejati Jambi Noly Wijaya membenarkan berkas tersebut Masih P19 dan dikembalikan karena berkas belum lengkap “kata Noly Wijaya Rabu 26/06/24.
Saat Ditanyakan berkas apa saja yang belum dilengkapi Pihak penyidik Polda Jambi,Noly Wijaya Enggan Berkomentar lebih Banyak Dan Menyarankan Agar mempertanyakan langsung ke Penyidik Polda Jambi,Silahkan Ke Pihak Penyidik Polda Jambi itu masih Kewenangan mereka”ucapnya
Sementara itu Kasubdit Penmas Polda Jambi Kompol. Μ. Amin Nasution saat dikonfirmasi terkait Kasus Tersebut mengatakan pihaknya juga masih melengkapi berkas tersebut,Kamis 27/06/24
“Berkasnya masih P-19 dan Pihak penyidik Polda Jambi masih melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk Jaksanya, namun sayangnya pihak Kasubdit Penmas sendiri tidak mengetahui secara pasti terkait petunjuk Jaksa yang mana berkas perkara tersebut sudah dua kali bolak-balik ke pihak penyidik Polda Jambi.
Berita Sebelumnya Oknum ASN PU Provinsi Jambi Berinisial AS yang diduga melakukan penipuan terhadap salah satu Ibu Janda berinisial S A terpaksa harus berurusan dengan pihak Penyidik Polda Jambi.
AS dipanggil pada hari Rabu 08 Maret 2023 akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi pada hari Kamis 09 Maret 2023 di ruangan Subdit I Reskrimum Polda Jambi menemui Aipda Jefri selaku pemeriksa, setelah pihak penyidik mengambil keterangan terkait laporan S A kepada AS, Ibu S A berserta AS di hadapan pihak penyidik dilakukan mediasi, AS mengakui telah melakukan peminjaman sebesar Rp. 30 Juta dan AS bersedia untuk menggantikan uang yang di pinjamkan oleh S A, sedangkan namun sayangnya Ade tidak membayar uang tersebut sepenuhnya dan sisanya akan dibayar nanti.
Mendapatkan jawaban tersebut S A mengurungkan niatnya untuk berdamai dengan AS dan S A terpaksa harus memilih jalur hukum.
Mendapatkan jawaban tersebut S A mengurungkan niatnya untuk berdamai dengan AS dan S A terpaksa harus memilih jalur hukum.
Ibu S A sendiri yang di wawancara pada hari Kamis 09 Maret 2023 usai keluar dari ruangan Reskrimum Subdit I Polda Jambi merasa kesal terhadap oknum ASN PU Provinsi Jambi yang menipu dirinya,” Saya kenal dia dari adik saya yang kebetulan satu kantor dengannya, sebelum dia meminjam uang kepada saya sebesar Rp. 30 Juta, untuk keperluan pekerjaan yang didapatnya, dan Ade pun berjanji akan memberikan komisi sebesar 20% dari keuntungan yang diperoleh,” Jelasnya S A pada wartawan.
S A kembali menjelaskan,” Setelah beberapa bulan dan tahun berganti AS tak kunjung memberikan jawaban tentang uang yang dia pinjam, melihat gelagat seperti itulah saya mendesak adik saya, dan yang mengejutkan lagi ternyata adik saya juga telah meminjamkan uang sebesar Rp 60 juta, dan yang lebih mengejutkan lagi peminjaman uang kepada AS tanpa surat perjanjian,” Jelasnya S A lagi.
Melihat gelagat seperti itulah saya melaporkan ke pihak Kepolisian dan dipertemukan dengan AS, namun sayangnya Ade tidak mengakui uang yang dipinjamkan ke adik saya sebesar Rp 60 juta,” Sudah pasti dia bisa mengelak namun dengan saya dia tidak mungkin bisa mengelak lagi karena saya ada bukti pinjaman berupa kwitansi dan surat perjanjian kerjasama antara saya dengan AS,” Beber S A lagi.