Hampir 4 Bulan Berjalan, Korban AZ Harap Penanganan Kasus di Polres Siak Lebih Optimal

IMG-20260420-WA0025.jpg

SIAK – Benua news com – Penanganan laporan dugaan pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik melalui media elektronik di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

Korban berinisial AZ menyampaikan harapannya agar proses penanganan perkara yang dilaporkannya sejak awal Januari 2026 dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kepastian hukum.

“Saya berharap proses ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan kejelasan, karena sudah cukup lama sejak laporan saya sampaikan,” ujar AZ.

Dalam laporannya, AZ menyebut adanya dugaan perekaman tanpa izin berupa suara, foto, maupun video. Selain itu, konten tersebut diduga telah mengalami penyuntingan atau perubahan sehingga tidak sesuai dengan konteks aslinya, kemudian beredar di media sosial dan aplikasi percakapan.

Akibat peristiwa tersebut, AZ mengaku mengalami ketidaknyamanan serta merasa dirugikan secara immateriil.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 22 Januari 2026, laporan tersebut telah diterima oleh Satreskrim Polres Siak dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Saat dikonfirmasi, pihak penyidik menyampaikan bahwa proses masih berjalan, termasuk upaya menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan.

“Penyelidikan masih berlangsung. Kami telah melayangkan surat panggilan kepada saksi terkait, namun yang bersangkutan belum hadir. Langkah selanjutnya sedang dipertimbangkan,” ujar penyidik.

Peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi pada 5 Januari 2026 di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Redaksi.

scroll to top