Hak Jawab Kepala MAN 2 Padang Akhri Meinhardi Terkait Berita “Gagal Kuliah Gara-Gara Ijazah Ditahan Pihak Sekolah”

MAN-2-Padang.jpg

Padang- Akhri Meinhardi Kepala Sekolah MAN 2 Padang melalui Pengacaranya Jufri, SH, M.Hum dkk, menyampaikan bantahan terkait berita yang diterbitkan media online Benuanews.com dengan judul Gagal Kuliah Gara-Gara Ijazah Ditahan Pihak Sekolah.

Berdasarkan surat kuasa tanggal 17 Mei 2022, Jufri, SH.M.Hum dkk, bertindak dan atas nama klien menyampaikan hak jawab sebagai berikut.

Menurut surat kuasa hukum hak jawab tersebut antara lain atau menurutnya Akhri Meinhardi, Menurut Undang-Undang 40 Tahun 1999, karena media masa harus mengkomfirmasi terlebih dahulu kepada narasumber atau pihak-pihak yang patutt dan berkopeten serta terkait langsung dengan pemebritaan, termasuk juga memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan langsung akibat pemebritaan, dengan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata.

Judul berita yag dimuat di benuanews.com tanggal 13 mei 2022 pukul 17.08 wib, berita berjudul ” gagal kuliah gara-gara ijazah ditahan pihak sekolah” sangat tendensius, sebab fakta secara hukum, ijazah bukalah syarat untuk mendaftar kuliah diperguruan tinggi, melainkan adalah cukup dengan bukti tanda lulus.

Latar berita media online berupa photo gerbang dan pintu masuk madrasyah terpadu MAN 2 Padang, adalah diambil dan dipublish secara melawan hukum atau tanpa izin, apalagi latar photo tersebut secara fakta sudah tidak adalagi saat ini, karena gerbang masuk tersebut telah direkontruksi baru sejak 5 tahun yang lalu.

Bahwa tidak ada keharusan pihak sekolah untuk mengantarkan ijazah setiap siswa/i yang telah lulus kealamat siswa/i yang bersangkutan, melainkan siswa/i yang bersangkutanlah yang datang kesekolah untuk mengambil ijazahnya sendiri, faktanya sejak siswi Nurintan Najmi yang dinyatkan lulus semenjak 2019, ternyata siswi Nurintan Najmi atau wali belum pernah mendatangi langsung Madrasyah Terpadu MAN 2 Padang sampai saat ini untuk meminta atau mengambil ijazahnya.

Bahwa besarnya uang komite setiap siswa/i adalah berpariasisesuai dengan kemampuan wali siswa/i yang bersangkutan, uang komite masing-masing siswa/i tersebut dituangkan dalam kesepakatan wali siswa/i dengan pihak sekolah. khusus untuk siswi Nurintan Najmi uang komite adalah Rp 200.000, nyatanya saat siswi Nurintan Najmi lulus tahun 2019 sesuai data yang ada, tercatat dibuku uang komite atas nama yang bersangkutan menunggak uang komite dengan rincian sebagai berikut, kelas 10 menunggak Rp 400.000, kelas 11 menunggak Rp 1.400.000, dan kelas 12 menunggak Rp 2.400.000, yakni dengan akumulasi uang komite yang tertunggak secara keseluruhan adalah Rp 4.200.000, bukan Rp 5.400.000, sebagaimana yang diberitakan di media online benuanews.com.

Bahwa pihak MAN 2 Padang tidak pernah menahan Ijazah karena ketidak mampuan siswa/i membayar tunggakan uang komite, melainkan pihak MAN 2 Padang pas akan mencarikan solusi untuk pelunasan tunggakan siswa/i yang benar-benar tidak mampu melalui dana BAZ Madrasah Terpadu MAN 2 Padang, dana bantuan dan beasiswa Alumni dan dana Komite sekolah itu sendiri. Tim

 

scroll to top