Serang Benuanews.com, IS (29) laki-laki mantan karyawan toko harus berurusan dengan hukum, pasalnya pelaku merupakan security dan tinggal di Kabupaten Bekasi Jawa Barat ini ditangkap Satreskrim Polres Serang lantaran telah melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah toko handphone di wilayah Desa Tambak Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten pada Sabtu (06/08)
Berdasarkan keterangan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan pelaku nekat melakukan aksinya diduga akibat telilit hutang. Sehingga dirinya berani melakukan aksi perampokan di salah satu toko handphone di wilayah pasar Tambak, Kecamatan Kibin.
“Jadi pelaku memasuki toko handphone sekitar pukul 22.30 WIB, saat toko handphone akan tutup,” terang Yudha Satria didampingi Kasat Reskrim Akp Dedi Mirza saat menggelar press conference di Aula Polres Serang pada Senin (15/08).
Yudha mengatakan dalam aksinya itu pelaku juga sempat menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban. Karena korban takut, maka korban memberikan apa yang diminta oleh pelaku.
“Dari rekaman CCTV, pelaku yang langsung masuk dengan mengacam korban dengan menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban. Setelah apa yang diminta diberikan, pelaku langsung kabur,” jelasnya.
Selanjutnya Yudha mengatakan bahwa pelaku juga dapat di identifikasi oleh jajaran Satreskrim Polres Serang berbekal dari rekaman CCTV yang berada di TKP kemudian dari situ tim mengejar pelaku dan berhasil di tangkap di rumah kontrakannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Dengan barang bukti yang berhasil kita amankan, seperti 2 unit handphone, 2 unit sepeda motor, emas 6 geram, helm, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar 14 juta rupiah.
Yudha juga menegaskan, bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri dan baru pertama kali ia (pelaku-red) lakukan. Mengingat tersangka ini pernah bekerja di toko tersebut maka dia (pelaku-red) tahu jika kebiasaan pemilik toko menyimpan uang. Sementara, pelaku IS mengakui jika perbuatannya tersebut karena faktor ekonomi dan akibat terlilit hutang pasca pernikahannya.
Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (Bidhumas/Red)