MENTAWAI (benuanews.com) ~ Dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Hendri S.H, M.H Tim Opsnal Resnarkoba Polres Mentawai mengamankan 2 (dua) orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai.(27/06/2022).
Saat di konfirmasi Benuanews.com Kasat Resnarkoba AKP Hendri Bayola, SH membenarkan tentang penangkapan tersebut, “Pada hari Senin, 27 Juni 2022 sekira pukul 08.00 Wib Tim Opsnal Resnarkoba Polres Mentawai telah mengamankan 2 (dua) orang laki laki dewasa dengan Inisial R (35 tahun) dan S (45 tahun) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kec. Sikakap Kabupaten Kep. Mentawai. R merupakan Target Operasi (TO). Keduanya berasal dari Desa Sikakap. Kedua pelaku ditangkap disebuah rumah Dusun Sikakap Tengah Desa Sikakap Kecamatan Sikakap.”
“Penangkapan dilakukan sekira pukul 08.00 Wib. Saat penangkapan ditemukan satu paket kecil plastik klem warna bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, jarum suntik yang diduga digunakan untuk alat hisap, pipet berwarna bening yang diruncingkan diduga untuk alat hisap sabu,” ungkap Kasatnarkoba.
“Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Dusun Sikakap Desa Sikakap Kecamatan Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai,” ujar Kasatnarkoba.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti, sudah di bawa ke Makopolsek Sikakap untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut, “ pungkas Kasatnarkoba.(W).