Gubernur Irwan Prayitno Tegaskan Melalui Perda Covid-19 Bisa Dihentikan dan Produktivitas Tetap Jalan

IMG-20200907-WA0029-2.jpg

PADANG (benuanews sumbar) — Gubernur Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc. memimpin rapat implementasi pengendalian resiko Covid-19 di provinsi Sumatera Barat melalui zoom meeting di Jakarta, Senin (7/9).

Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Bupati/Wali Kota se-Sumbar, Asisten III Setda Provinsi Sumbar dan Kepala OPD lingkungan Sumbar.

Semakin meningkatnya sejumlah kasus positif Covid-19 di Sumatera Barat setiap hari. PSBB pun tidak mungkin dijalani mengingat perekonomian yang melemah dan banyaknya pengangguran. Walaupun ditengah pandemi masyatakat tetap produktif, tapi aman akan Covid-19 syaratnya selalu patuhi protokol kesehatan ketika hendak keluar rumah.

“Pandemi bisa kita rem, produktivitas harus kita gas,” ujarnya

Di Sumatera Barat mampu melakukan tracing dengan jumlah 4000 lebih perhari. Tracing ini berguna untuk mengetahui kondisi di daerah Sumbar yang terkena Covid-19 untuk melakukan sebuah tindakan. Tracing plus tracking berguna untuk pengendalian Covid-19.

“Pertambahan Covid-19 bukan dilihat dari banyaknya tracing dan tracking yang dilakukan, pertambahan ini terjadi karena tidak mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas,” ungkapnya.

Selanjutnya, mengenai isolasi ada beberapa jenis, yang pertama isolasi mandiri, isolasi karantina, dan isolasi yang dibuat oleh masyarakat. Untuk itu Irwan mengajak semua kepala daerah beserta dinas kesehatan untuk memberikan ilmu kepada masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri.

Irwan juga menegaskan agar Bupati/Wali Kota menganggarkan dalam penanganan testing, tracing, tracking dan treatment untuk tahun 2021.

Kemudian yang menjadi permasalahan adalah dari sisi masyarakat, banyaknya kalangan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Untuk itu Bupati/Wali Kota berhak mengeluarkan peraturan terkait daerah masing-masing mengenai zona yang terjadi di kabupaten/kota.

“Untuk Bupati/Walikota, jangan segan-segan untuk berikan sanksi apalagi pada zona merah yang terjadi, karena kasus Covid-19 terus bertambah setiap hari, yang saya khawatirkan Bupati/Wali Kota tidak bekerja secara maksimal dalam penanganan Covid-19 ini,” tangkas Irwan.

Jadi untuk kebijakan Kabupaten/Kota diserahkan kepada Bupati/Walikota masing-masing yang mengetahui kondisi daerahnya.

Kemudian, Gubernur Sumbar dengan akan dikeluarkannya kebijakan Peraturan Daerah (Perda) yang diberlakukan 11 September 2020 nanti merupakan payung hukum untuk mematuhi protokol kesehatan agar mengena sesuai dengan target. Dikarenakan sanksi administratif sebelumnya tidak mempan. Dengan adanya Perda ini diharapkan masyarakat lebih sadar mematuhi protokol kesehatan.

Nantinya bagi pelanggar Perda tersebut akan diberikan sanksi hukum berupa kurungan ataupun dikenakan sanksi denda bagi pelaku yang melanggar protokol kesehatan.

“Semua ini demi terhidar dari paparan Covid-19 bagi masyarakat Sumbar. Adanya Perda ini diharapkan ada efek jera bagi masyarakat keluar rumah tanpa memakai masker,” ucap Irwan Prayitno.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjelaskan Perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam melaksankan protokol kesehatan. Aturan ini harus dipatuhi semua lapisan masyarakat.

“Terkait sanksi pidana di Perda itu menjadi target pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. Ini berlaku untuk kita semua. Buka untuk menakut-nakuti masyarakat dengan adanya sanksi pidana, namun ini jalan terbaik bagi kita semua,” lanjutnya.

Dalam pelaksanaaan teknis di lapangan nantinya akan melibatkan polisi dan Satpol PP sebagai penyelenggara dan penegak Peraturan Daerah. Agar masyarakat terhindar dari terpapar Covid-19 dan menurunkan angka penambahan kasus Covid-19 di Sumatera Barat.

“Sebenarnya pemerintah sudah berupaya melakukan berbagai disiplin. Nyatanya pandemi kita ini semakin hari semakin melonjak, semakin naik. Untuk itu saya mengimbau masyarakat bisa patuhi protokol kesehatan,” imbuhnya.

Meski ada peraturan, kadang-kadang kecenderungan masyarakat tetap abai dan sebagainya. Jadi, disiplin yang dilakukan disana ada sanksi dan sebagainya. Perda adalah sebuah kebijakan yang mencoba untuk mengikat masyarakat.

“Saya berharap dengan adanya Perda Covid-19 ini, bisa ditegakkan karena ada sanksi yang jelas, denda dan hukuman lain sesuai aturan. Dengan begitu masyarakat kita wajib mematuhi disiplin protokol kesehatan terkait Covid-19. (nov)

scroll to top