GKN Dihamparan Perak Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, Amankan 6 Orang.

IMG-20230128-WA0108-2.jpg

Benuanews.comBelawan
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH MH, melalui Satnarkoba melakukan penindakan dan pencegahan dengan memberantas bagi penyalahgunaan peredaran narkotika yang tertuang dalam undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika undang-undang RI nomor 2 tahun 2002, tentang kepolisian negara republik Indonesia undang -undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,sprin gas/07/l/Res.4.2/2023 tanggal 27 Januari 2023.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat 27 Januari 2023, sekitar pukul 18:00 wib, beralamat di jalan besar Hamparan Perak GG.Hikmah Dusun 6 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.dengan melibatkan Satnarkoba yaitu Kasat Narkoba,KBO Resnarkoba, Kanit Ldik l, personil sir propam,kaurmintu Kanit Ldik ll.

Dalam giat itu Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, berhasil mengamankan 6 orang yang diduga bandar masing masing RR 40 tahun warga dusun 6,Y 48 tahun warga Adan Sari,T 46 tahun warga Hamparan Perak,FM 37 tahun warga Desa Selemak,MI 42 tahun warga Desa Pulau Agas,HIH 25 tahun warga Desa telaga sari,ke 6 tersangka ditangkap dari lokasi yang berbeda -beda.

Dari 6 orang tersangka polisi berhasil menyita berupa barang bukti dari masing-masing tersangka 1, plastik klip yang berisikan sabu, plastik klip kecil berisi sabu,blok plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong,4 buah mancis dan 1 buah alat isap bong.

Kasih humas Polres Pelabuhan Belawan AKP Husni.AR membenarkan atas kegiatan itu benar’telah kami amankan 6 orang saat GKN di hamparan perak akibat perbuatan para tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba ke 6 orang itu, beserta barang bukti langsung diamankan ke Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, guna diproses hukum,”jelas kasih humas kepada wartawan. (Handoko)

scroll to top