Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Amankan 12 Orang di Dua TKP

IMG_20210122_221213.jpg

Labuhanbatu, (Benuanews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menggerebek kampung narkoba di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (21/1/2021).

Dipimpin Langsung Kasat Reserse Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H., dan Kanit I IPDA Sarwedi Manurung, Tim langsung melakukan penggerebekan di kampung narkoba dan berhasil mengamankan 12 Orang dari dua lokasi berbeda

“Dari TKP pertama, di jalan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, kita berhasil mengamankan 7 orang, yang mana, masing-masing berinisial DH (22), Indra (32), ARS (37), SS (31), SB (16), MI (31), dan AP (31),” jelas AKP Martualesi Sitepu, saat dikonfirmasi media, Jumat (22/1/2021).

Selanjutnya, dari TKP kedua di Kos Kosan Gang Amaliah bawah, jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, pihaknya berhasil mengamankan 5 orang, yang mana masing-masing berinisial N alias Dian (38), MAE (28), Sus (43), GUN (49) dan SS (32).

Menurut Kasat, dari pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, terhadap 12 orang yang terdiri dari 10 laki-laki dan 2 orang perempuan ini, yang akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka hanya baru 3 orang saja.

“Untuk saat ini hanya 3 orang kita tetapkan sebagai tersangka, yaitu Sus (43) warga Sei Menanjung, Kelurahan Pantai Burung TB II, Kecamatan Datuk Bandar, Kabupaten Asahan. Dari Sus, kita amankan barang bukti berupa 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah kotak plastik warna hijau yang berisikan 1 buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah jarum baru, 1 buah toples plastik yang berisikan 12 buah pipet, 9 bungkus plastik klip kosong bekas pakai dan 5 buah mancis,” ucapnya.

Dari pelaku N alias Dian (38) warga jalan Sirandorung Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram netto, 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 2 handphone Nokia dan uang senilai Rp 325.000.

Sedangkan pelaku DH (23) warga jalan Padang Bulan Kelurahan Padang bulan Kecamatan Rantau utara Kabupaten Labuhanbatu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram bruto, 1 buah plastik klip ukuran sedang, uang sebesar Rp. 200.000 diduga uang hasil penjualan sabu.

Ditambahkan Kasat, ketiga tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengetahui dari mana mendapatkan narkoba tersebut dan ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk yang 9 orang lagi masih dilakukan pemeriksaan dan akan kita periksa urinenya, selanjutnya akan kita gelar perkara dalam penanganan ke 9 orang ini nantinya,” ujarnya.

(OCP)

scroll to top