Gerakan Mahasiswa Pemalang Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Kantor BPN Pemalang, Terkait Kasus Pelaku Pelecehan Anak Di Bawah Umur

https://Benuanews.com-Pemalang – Puluhan mahasiswa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemalang ( GEMPAR ) di Kabupaten Pemalang. Geruduk Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pemalang di Jalan Pemuda, Pemalang, Jawa Tengah, Senin (6/6/2023).

Mereka menuntut agar oknum pegawai BPN Pemalang yang telah dilaporkan kasus dugaan pencabulan 7 anak di bawah umur, tengah ditangani di Polres Pemalang, segera dinonaktifkan dengan menyuarakan menggunakan pengeras toa.

Tak hanya itu, mahasiswa yang dipimpin Sekretaris Karangtaruna Kabupaten Pemalang, Hamu Fauzi itu juga membakar baliho yang dibawa di pintu gerbang kantor ATR/BPN Pemalang, yang telah dijaga ketat petugas dari Polres Pemalang.

“Perbuatan oknum BPN yang mencabuli anak di bawah umur bukanlah tindakan terpuji, dan oleh karena itu kami datang untuk menyeratnya keluar, untuk diarak,” tegas Hamu.

Setahun Lebih Invasi Rusia ke Ukraina, Zelensky: 485 Anak Ukraina Jadi Korban Massa menduga,

hingga kini kepolisian belum bekerja maksimal meskipun para orangtua korban sudah melaporkannya sejak lama.

Sehingga dengan aksi ini, Polres Pemalang diharapkan lebih serius lagi untuk mengusut secara tuntas oknum BPN agar tidak ada korban lainya.

Meski begitu, massa aksi tidak memilih berdialog dengan kepolisian ataupun dengan pimpinan ATR/BPN Pemalang.

Hingga akhirnya massa lebih memilih konvoi dengan kendaraan bak terbuka dan kendaraan roda dua.

Terpisah, Kepala ATR/BPN Pemalang Gusmanto mengaku belum melakukan pemeriksaan internal kepada oknum yang dimaksud, yaitu DS.

Sebab selama ini keluarga korban atau pihak lainnya belum ada secara langsung mengadukan persoalan tersebut.

“Kami belum bisa memeriksa atau menanyakan kepada yang bersangkutan , sebab persoalan itu merupakan ranah kepolisan dan kami harus menghormati proses hukum yang ada dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” kata Gusmanto.

Namun demikian, dengan adanya desakan masyarakat tersebut akan menjadi rujukan untuk melaporkan kepada ATR/BPN pusat dan tentunya akan melakukan klarifikasi lebih dulu, baik DS maupun kordinasi dengan pihak kepolisian. (sal)

scroll to top