Banggai,Benua News.com-Sebagai ‘
Gerakan batui melawan temui Pemda Banggai. Senin, 6 Juni 2022 . Hal ini di dasari dengan kesepakatan hasil aksi demo seminggu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, petani dan mahasiswa menagih janji surat Bupati Banggai ke Polda Sulteng terkait kriminalisasi terhadap petani sawit dan masyarakat eks lahan tambak udang batui.
Namun melalui Kabag SDA dan Hukum , Pemda banggai menjelaskan bahwa surat yang telah di sepakati belum di tanda tangan oleh bupati Banggai sehingga tim terpadu penyelesaian agraria kabupaten Banggai yang akan menindak lanjuti besok hari(7 Juni 2022)
Sugianto adjadar , kordinator GBM menilai bahwa Pemda Banggai seharusnya segera menyurat, pasalnya salah satu petani sawit telah di tetapkan tersangka.
” Kami menunggu sampai besok surat yang di janjikan Pemda Banggai, karena ini sudah satu Minggu setelah di janjikan Pemda terhadap kami” tegas Sugianto.
Tak hanya itu, Sugianto juga menegaskan jika Pemda ingkar maka petani dan masyarakat akan melakukan aksi demonstrasi dengan gerakan lebih besar di banding Minggu kemaren.
Sebelumnya, polres Banggai telah menetapkan” DEMAS SAAMPAP” petani desa honbola , kecamatan batui sebagai tersangka dalam tuduhan kasus pencurian sawit di lahannya sendiri.
Star