LOMBOK.(Benuanews.com) -PT Dipo Star Finance Cabang Bali alami kerugian,Debitur gelapkan Enam Unit kendaraan Dump Truck Mitsubishi FE Colt Diesel.
Sidang perdana Kasus penggelapan enam Unit kendaraan yang dilakukan oleh terdakwa Kasim, dikawal langsung perusahaan kredit mobil PT.Dipo Star Finance Cabang Bali, sidang digelar di pengadilan negeri praya,Senin 20/01/25.
Perusahaan kredit mobil PT Dipo Star Finance Cabang Bali mengawal proses hukum yang menjerat Kasimsalah seorang debitur asal Lombok Tengah.
Kasim sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan enam unit dump truck yang dengan pembiayaan PT Dipo Star Finance.
Kuasa hukum PT Dipo Star Finance, Shifa khumaira Nadik, mengungkapkan, Kasim mengambil pembiayaan di PT Dipo Star Finance Cabang Bali dengan jumlah unit sebanyak 6 Dump Truck Mitsubishi FE Colt Diesel.
Pihak Dipo Star Finance sudah melakukan somasi dan pendekatan secara persuasif. Akan tetapi, debitur tidak menunjukan itikad baik,” kata Nadika kepada Tribun Lombok, Senin (20/1/2025).
Dikarenakan, debitur tidak beritikad baik, bahkan telah dengan sadar dan sengaja mengalihkan enam dump truck kepada pihak lain.
Pengalihan dump truck tersebut sebagai modal usaha Kasim dan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang debitur buat sendiri.
Bahkan, ada beberapa objek atau unit sudah dialihkan ke luar kota.
Pada 12 November 2023 PT Dipo Star Finance melalui kuasa hukumnya, yakni Nadika and partners melaporkan debitur Kasim ke Polres Lombok Tengah.
Selanjutnya, pada 5 Desember 2024 Polres Lombok Tengah telah mengirimkan semua bukti-bukti dan telah dinyatakan P21.
Debitur Kasim telah ditahan di tahanan kejaksaan dan pada tanggal 20 Januari ini dilakukan sidang perdana atas dakwaan penggelapan enam unit dump truck,” ujar Nadika.
“Kami selanjutnya tinggal tunggu keputusan pengadilan, apakah maksimal atau bagaimana,” ucap Nadika.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu membenarkan bahwa kasi pidum telah melakukan penahanan terhadap tersangka Kasim.
“Konfirmasi dari kasi pidum bahwa benar telah dilakukan penahanan terhadap Kasim pada saat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum,” jelas Juri.
(*)