SRAGEN – (Benuanews.com). Kamis (28/1/2021). Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kabupaten Sragen belum berjalan karena masih menunggu substansi isi petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 Tahun 2020.
Suparno, Ketua DPRD Sragen menceritakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masih menggunakan Sistem Manajemen Daerah (Simda). Fungsi DPRD sebagai pengawas kebijakan anggaran dan para legislator belum dapat melakukan kunjungan kerja karena SIPD belum jelas berjalan.
“Belanja jasa konstruksi dan belanja modal belum berjalan selama belum ada kejelasan tentang SIPD. Perangkat daerah di Sragen sudah mampu mengukur prakiraan kapan belanja modal dan belanja jasa konstruksi dilaksanakan. Sampai saat ini yang dilakukan hanya pengeluaran rutin untuk bayar listrik, bayar ragihan air dan bayar gaji pegawai”, kata Suparno.
Secara terpisah, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyatakan bahwa Pemkab sudah menghubungi Kemendagri tentang kejelasan isi Permendagri nomor 77/2020, tetapi dari pihak Kemendagri belum ada informasi kelanjutanya. Diharapkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) isi Permendagri tersebut dapat turun pada akhir Januari 2021.
“Program SIPD adalah program bagus karena Presiden dapat langsung mengetahui besaran serapan anggaran di daerah. Sementara Pemkab mengambil kebijakan dengan menggunakan Simda terlebih dahulu yang nanti dapat di-input ke SIPD”, ujar Yuni.
Implementasi dari program SIPD dari Pemerintah Pusat belum jelas dan pemerintah daerah diharuskan secepatnya membuat laporan serapan anggaran. “Program SIPD baik tetapi persiapan sistemnya kurang, akibatnya pelaksanaan program di daerah tertunda”, pungkas Yuni sapaan akrabnya Bupati Sragen pada Kamis (28/1/2021).
(Kontributor: barry)