Gawat !!! Pihak Bank Lempar Bola Ke Notaris,Nasabah Kehilangan Sertifikat Tanah

IMG-20220301-WA0045.jpg

Kota Pinang, Labusel | Benuanews.com –

Sertifikat tanah miliknya yang dijadikan agunan tak kunjung dikembalikan oleh pihak Bank, Akhirnya Paijan melakukan Somasi ke pihak Bank yang berkantor di kotapinang, Labuhanbatu selatan melalui Kantor Pengacara Beriman Panjaitan, SH dan Rekan Rabu (1/3/2022).

Saat pak Paijan mendatangi kantor Advokat Briman Panjaitan untuk meminta bantuan Hukum, ia menceritakan kalau sertifikat tanah yang dijadikan agunan pada tahun 2014 yang lalu disalah satu Bank yang berkantor di kotapinang, labuhanbatu selatan sudah lunas pada tahun 2017 lalu, namun sertifikat Tanahnya belum juga dikembalikan oleh pihak Bank sampai tahun 2022 ini.

“Saya melakukan pinjaman dengan agunan sertifikat tanah tahun 2014 yang lalu, akan tetapi hutang tersebut sudah saya lunasi, tapi sampai dengan hari ini sertifikat tanah punya saya yang menjadi agunan untuk pinjaman belum dikembalikan oleh pihak Bank dengan berbagai alasan yang dibuat buat”sebutnya.

Lanjutnya, akibat dari tidak kembalikan sertifikat tanah miliknya dirinya tidak bisa digunakan untuk keperluan lainnya.
Jelas saya rugi akibat sertifikat tanah itu tidak dikembalikan oleh bank hingga saat ini, ucapnya.”

Sementara itu, Beriman Panjaitan, SH selaku kuasa hukum Paijan menambahkan dengan adanya somasi dari klien nya, dirinya berharap pihak bank segera dapat memproses laporan yang telah dibuat karena apa yang dilakukan oleh pihak bank yang berkantor di Kotapinang tersebut sangat merugikan klien nya.

“Klien kami, Bapak Paijan menggadaikan sertifikat tanah asli sebagai jaminan pada tahun 2014, tapi pembayaran hutang nya sudah lunas pada 2017 yang lalu akan tetapi sertifikat tanah yang menjadi agunan milik klien kami tidak dikembalikan oleh pihak bank.”sebutnya. (RR)

scroll to top