Kapolsek Cimarga Polres Lebak Silaturahmi Warganya Di Kantor Desa Cimarga

IMG-20260410-WA0058.jpg
Lebak Benuanews.com Kapolsek Cimarga Polres Lebak AKP Pipih Iwan Hermansyah, bersama anggota Polsek Cimarga melaksanakan kegiatan sambang dan silaturhmi Di Kantor Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.Pada kesempatannya Kapolsek Cimarga menyampaikan himbauan Kamtibmas kepada para staf Desa Cimarga. Jum’at (10/04/2026).Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K,. M.H melalui Kapolsek Cimarga AKP Pipih Iwan Hermansyah, mengatakan “Ya, hari ini Kapolsek Cimarga Polres Lebak melaksanakan Sambang dan silaturahmi ke kantor Desa Cimarga agar dapat mempererat kemitraan juga mendekatkan diri kepada warga masyarakat untuk Harkamtibmas.“Dalam kesempatannya Kapolsek Cimarga juga menyampaikan pesan dan himbauan Kamtibmas menampung aspirasi atau keluhan warga.” ungkapnya.Dan kami Polsek Cimarga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga kondusifitas wilayah. Dan bilamana menemukan hal-hal yang mencurigakan serta menemukan suatu tindak kejahatan agar segera menghubungi bhabinkamtibmas atau polsek terdekat. Tutup Pipih.(B)

Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Gelar Korvei Gerakan Asri di Masjid Ismatul Hasanah

IMG-20260410-WA0018-scaled.jpg
Tigaraksa,Tangerang Benuanews.com Dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman, Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang menggelar kegiatan korvei melalui program Gerakan Asri di Masjid Ismatul Hasanah, Kecamatan Tigaraksa, pada Jumat (10/04/2026) pagi.Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Tigaraksa, IPTU Sularjo, dan diikuti oleh seluruh personel Polsek Tigaraksa. Aksi bersih-bersih ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kebersihan lingkungan sekaligus upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.Dalam kegiatan tersebut, para personel bersama-sama membersihkan area dalam dan sekitar masjid, mulai dari halaman, tempat wudhu, hingga ruang utama ibadah. Suasana kebersamaan dan gotong royong terlihat jelas selama kegiatan berlangsung.IPTU Sularjo menyampaikan bahwa kegiatan korvei ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Asri yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di tempat ibadah.“Melalui kegiatan ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Selain itu, ini juga sebagai wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujar IPTU Sularjo.Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta meningkatkan rasa kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sekitar, khususnya tempat ibadah sebagai pusat kegiatan keagamaan.(B)

Sidang Dugaan Penipuan Mantan Kades Kalidilem: Tuntut 1,6 Tahun, Publik Bertanya-tanya Ada Apa dengan PJU ?

20260410_094014-scaled.jpg
Lumajang, Benua News – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan terdakwa mantan Kepala Desa Kalidilem, Muhammad Abdullah, digelar di Pengadilan Negeri Lumajang pada Kamis (9/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cok Satria Aditya, S.H., menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, padahal ancaman maksimal perkara tersebut mencapai 4 tahun.Tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang telah dihadirkan selama proses persidangan berlangsung. Namun, publik mempertanyakan mengapa tuntutan tersebut dianggap terlalu ringan, mengingat terdakwa dinilai tidak jujur, tidak transparan, berbelit-belit, dan tidak punya etiket baik kepada korban.“Terkait tuntutan, pertimbangan tentunya telah kita saksikan tadi di persidangan juga. Telah kami sampaikan secara jelas di surat tuntutan. Hal-hal meringankan dan hal-hal memberatkan, itu semua kami tulis sesuai fakta persidangan,” ujar Cok Satria Aditya, S.H.JPU juga menjelaskan bahwa terdakwa sebelumnya sempat dikaitkan dengan mekanisme pengakuan bersalah, namun skema tersebut akhirnya tidak dilanjutkan karena terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak menunjukkan itikad baik.Kuasa hukum terdakwa, Wahyu Firman Efendi, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tetap akan memberikan pembelaan terhadap kliennya. Sementara itu, kuasa hukum korban, Haris Eko Cahyono, S.H., M.H., menyebut terdakwa tampak kaget dan syok usai mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa.Kini, perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan besar: jika terdakwa dinilai tidak jujur, tidak transparan, berbelit-belit, dan tidak punya etiket baik kepada korban, mengapa tuntutannya hanya 1 tahun 6 bulan? Tunggu hari Senin Tanggal 13/4/2026 minggu depan sidang pembelaan dari terdakwa dan putusan

Stop Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak, Polda Banten Ajak Masyarakat Berani Lapor

IMG-20260410-WA0020.jpg
Serang Benuanews.com Kepolisian Daerah Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghentikan segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.Dalam keterangannya, Maruli menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak hanya mengancam keselamatan fisik korban, tetapi juga merusak martabat serta masa depan, khususnya bagi perempuan dan anak.“Kekerasan seksual menimbulkan dampak yang sangat besar, tidak hanya secara fisik tetapi juga trauma psikologis jangka panjang. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganannya harus menjadi perhatian bersama,” ujar Maruli pada Jumat (10/04).Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami tanda dan bentuk kekerasan seksual, di antaranya sentuhan tidak wajar, paksaan melakukan tindakan asusila, adanya ancaman, bujukan atau manipulasi, serta perubahan perilaku korban secara drastis seperti ketakutan, menarik diri, atau perubahan emosi.Lebih lanjut, Maruli menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda berat. Hukuman tersebut dapat diperberat apabila pelaku merupakan orang terdekat atau memiliki hubungan kuasa terhadap korban.“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas,” tegasnya.Dalam upaya pencegahan, Polda Banten mengajak masyarakat untuk meningkatkan peran aktif melalui edukasi tentang batasan tubuh dan hak perlindungan diri, membangun komunikasi yang aman dan terbuka dalam keluarga, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.Maruli juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual. “Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan diam, berani lapor, dan bersama-sama kita hentikan kekerasan,” tutupnya. (BM)
scroll to top