Cegah Gangguan Kamtibmas Anggota Polsek Polres Lebak Polda Banten Maja Polres Lebak Laksanakan Patroli Ke Atm

IMG-20260608-WA0063.jpg
Lebak Benuanews.com Guna antisipasi gangguan kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Maja, Polsek Maja Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Patroli ke ATM hari Senin(08/06/2026)Personil Polsek Maja Polres Lebak melaksanakan Patroli dialogis yang di laksanakan setiap hari, sasaran utama kegiatan patroli ke ATM yang di lakukan oleh anggota polsek Maja,untuk berselahturahmi kepada warga masyarakat sebagai sarana diaolgis untuk menyerap informasi dan aspirasi. kecamatan Maja dan seluruh anggota keluarganya.Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki ,SIK, M. H melalui Kapolsek Maja AKP Iwan Sofiyan, SE, M. M mengatakan. “Polsek Maja Polres Lebak Melaksanakan Patroli di sebagai salah satu upaya pencegahan dan antisipasi gangguan Kamtibmas di Wilayah hukum Polsek Maja”Selain itu dalam pelaksanaan Patroli ke ATM setiap hari, anggota yang melaksanakan Patroli juga melaksanakan pengecekan yaitu,pemukiman warga yang ada di Wilayah Hukum Polsek Maja”“Di harapkan dengan Patroli ini, kondusifitas dapat terjaga, angka kriminalitas atau aksi kejahatan bisa di tekan”ungkap Kapolsek Maja.“Dalam pelaksanaan Patroli, anggota juga memberikan pengarahan kepada petugas mini market yang berjaga di hari ini agar selalu waspada dan lakukan Patroli di Jam-Jam Rawan.” tukasnya

Polisi Ungkap Kasus Asusila di Ponpes Tebo, Pelaku Manipulasi Korban dengan Dalih Pengobatan

1001876476.jpg

TEBO.(Benuanews.com)-Jajaran Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

Seorang pria berinisial AF (37), yang diketahui merupakan pengasuh sekaligus tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut, telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Polres Tebo pada Senin (8/6/2026). Perkara bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Tengah Ilir pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di lingkungan pesantren.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati dalam rentang waktu sejak awal tahun 2024 hingga 3 Juni 2026.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh dan tenaga pendidik. Ia menggunakan modus manipulatif dengan dalih mampu mengobati trauma masa lalu korban melalui suatu “ritual”, yang kemudian berujung pada tindakan persetubuhan dan pencabulan.

Hingga saat ini, penyidik telah mendata sedikitnya tujuh korban perempuan dengan rentang usia antara 16 hingga 19 tahun. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum serta pakaian milik korban yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki posisi kepercayaan di lingkungan pendidikan.

“Polda Jambi berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Ia juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan korban.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Perlindungan dan pendampingan terhadap korban menjadi prioritas,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak.

Polres Tebo menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta serta memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

IMG-20260608-WA0089.jpg
Tangerang Benuanews.com Polresta Tangerang mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang cilok yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, korban berinisial P alias R (33), warga Bangkalan, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia pada Selasa, (2/6/2026).“Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di lantai kontrakan dengan kondisi terdapat ceceran darah di sekitar lokasi,” kata Indra saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (8/6/2026).Penemuan mayat korban berawal ketika rekan korban sesama penjual cilok mengetuk pintu kontrakan korban untuk memberitahu bahwa gerobak cilok masih di luar. Saat itu, posisi sudah larut malam. Namun saat mengetuk pintu kontrakan tersebut, tidak kunjung mendapat respons.Kemudian esok harinya, rekan korban tersebut menghubungi pemilik kontrakan. Bersama pemilik kontrakan, pintu yang terkunci dari luar dibuka menggunakan kunci cadangan.“Saat pintu dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa,” ujar Indra Waspada.Petugas Polsek Cikupa yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi, memasang garis polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara. Serta mengevakuasi jasad korban ke RSUD Balaraja untuk kepentingan autopsi.Dari hasil identifikasi diketahui korban baru sekitar 10 hari menempati kontrakan tersebut bersama seorang rekan sesama pedagang cilok berinisial MS (17).Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami delapan luka akibat senjata tajam dan sejumlah memar pada tubuhnya. Korban diperkirakan telah meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan.Berbekal keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Keberadaan MS yang menghilang setelah penemuan mayat korban menjadi perhatian utama penyidik.Tim gabungan melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah, mulai dari Lebak, Sukabumi, Ciamis hingga Kebumen. Hasilnya, pada Jumat, (5/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil mengamankan MS di dalam bus jurusan Salatiga yang berada di Terminal Bus Pasar Rebo, Jakarta Timur.“Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan seorang pria berinisial BT, berusia 41 tahun, yang diketahui merupakan ayah kandung MS,” kata Indra Waspada.Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Adapun motif pembunuhan didasari rasa sakit hati dan dendam yang dipendam tersangka MS terhadap korban.Berdasarkan pengakuan MS, korban disebut kerap mengintimidasi dirinya dan sering meminta uang. Bahkan, sebelum kejadian, korban disebut meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada tersangka.“Tersangka mengaku merasa tertekan karena sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban,” jelas Indra Waspada.Rasa kesal tersebut kemudian diceritakan kepada BT yang merupakan ayah kandungnya. Keduanya kemudian diduga sepakat melakukan pembunuhan terhadap korban.Polisi mengungkap, aksi pembunuhan itu terjadi pada Senin, (1/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur. MS diduga membekap wajah korban menggunakan handuk. Sementara BT menyayat leher korban menggunakan pisau cutter. BT juga menghantam kepala korban menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram sebanyak empat kali.Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka menyeret jasad korban dari ruang depan ke ruang belakang kontrakan. Aksi itu menyebabkan banyak jejak darah ditemukan di lantai rumah kontrakan.Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu tabung gas elpiji tiga kilogram, sebilah pisau cutter, serta beberapa helai pakaian, sepatu, dan topi.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.Indra Waspada juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Menurutnya, rasa kesal, jengkel, sakit hati maupun dendam bisa dialami siapa saja. Namun, lanjut dia, jangan sampai emosi sesaat mendorong melakukan kekerasan, terlebih sampai menghilangkan nyawa orang lain.“Setiap persoalan harus diselesaikan secara baik dan sesuai hukum karena tindakan yang dilakukan dalam kondisi emosi sering kali berujung pada penyesalan yang tidak dapat diperbaiki,” pungkasnya. (B)

Peduli Fasilitas Umum, Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih di Ciomas

IMG-20260608-WA0095.jpg
Serang Benuanews.com – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Banten melaksanakan Program Revitalisasi Jembatan Merah Putih di Kampung Kadu Pipir RT 008/RW 002, Desa Cemplang, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, pada Senin (08/06). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap fasilitas umum yang menjadi sarana vital bagi aktivitas masyarakat sehari-hari.Kegiatan revitalisasi dipimpin oleh AKBP Abdul Syukur Anwar, selaku Kabagbinopsnal Ditsamapta Polda Banten, didampingi KOMPOL Arie Mulyono, selaku Ps. Kasubditdalmas Ditsamapta Polda Banten, serta BRIPKA Rohman Pardi Saputra selaku Plt. Panit I Unit Sipammat Subditgasum Ditsamapta Polda Banten. Kegiatan tersebut melibatkan personel Ditsamapta Polda Banten secara gotong royong.Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pembersihan area jembatan dari rumput liar dan lumut yang dapat membahayakan pengguna jalan. Selain itu, dilakukan pula perbaikan sejumlah bagian jembatan yang mengalami kerusakan, mulai dari pengencangan dan penggantian baut, pengelasan konstruksi jembatan, hingga perbaikan penahan jembatan guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melintas.Tidak hanya melakukan perbaikan fisik, personel juga melaksanakan pengecatan jembatan dan area sekitarnya sehingga tampak lebih bersih, rapi, dan layak digunakan oleh masyarakat.Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa kegiatan revitalisasi ini merupakan implementasi semangat Polri Presisi yang hadir tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap kebutuhan masyarakat melalui aksi nyata.“Kegiatan Revitalisasi Jembatan Merah Putih ini merupakan bentuk pengabdian dan kepedulian sosial Polda Banten kepada masyarakat. Jembatan merupakan akses penting yang menunjang aktivitas warga, sehingga keberadaannya harus dijaga agar tetap aman dan layak digunakan. Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat sinergi serta menumbuhkan semangat gotong royong antara Polri dan masyarakat,” ujar Maruli.Maruli menambahkan bahwa kehadiran personel Polri di tengah masyarakat tidak hanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, tetapi juga sebagai mitra yang siap membantu mengatasi berbagai permasalahan sosial dan kebutuhan lingkungan.“Dengan semangat kebersamaan, kami berharap fasilitas umum yang telah diperbaiki ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta menjadi simbol kuatnya kolaborasi antara Polri dan warga dalam membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan produktif,” tutup Maruli.Melalui Program Revitalisasi Jembatan Merah Putih, Ditsamapta Polda Banten terus menunjukkan komitmennya untuk hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan seluruh elemen masyarakat di Provinsi Banten. (B).
scroll to top