Wagub Sampaikan Ranperda Lingkungan Hidup di Rapat Paripurna DPRD Provinsi

Padang (benua) – Perencanaan dan pengelolaan perlindung lingkungan hidup  di Sumatera Barat,  pemerintah Provinsi menegaskan, Kabupupaten/Kota untuk menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).Hal tersebut disapaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit saat mengikuti rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Kamis (16/7/2020).Sesuai dengan UUD pasal 10 nomor 92 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup  RPPLH diatur oleh peraturan daerah dalam penyusunannya harus memperhatikan keragaman karakter dan fungsinya, sebaran produk, sebaran potensi Sumber Daya Alam (SDA), kearifan lokal, dan aspirasi masyarakat serta perubahan iklim.Dan Sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:SE.5/Menlhk/PKTL/PPLH.3/11/2016 tanggal 11 November 2016 tentang penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi dan kabupaten kota.“Kami berharap kepada Pemerintah dan instansi terkait baik Provinsi dan Kabupaten Kota untuk segera menyusun RPPLH untuk menetapkan dalam peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya,” ucap Wagub Sumbat.Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi diantaranya terjaminnya ketersediaan air untuk kehidupan dan pembangunan berkelanjutan.Terjaminnya lingkungan hidup bagi produksi pangan dan pengembangan ekowisata bersih serta berkelanjutan.Terjaminnya keaneka ragaman hayati dan kelestarian ekosistem esensial kemudian minimnya resiko bencana lingkungan hidup yang ditanggung warga masyarakat.Terintegrasi kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terjaminnya kesinambungan fungsi lingkungan hidup antara hulu dan hilir.“Kami sangat mengapresiasi keinginan pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan pansus dalam pembahasan selanjutnya guna sinkronisasi pengaturan dan harmonisasi materi muatan ranperda ini,” ungkapnya.Dengan ditetapkannya rencana peraturan daerah serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar dapat menjadi perlindungan daerah diharapkan senatiasa akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan lingkungan hidup serta memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didaerah.Selain itu juga menjadi dasar dari penyusunan dibuat dalam rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD).“Selanjutnya untuk organisasi perangkat daerah agar segera menyiapkan peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah yang dimaksud , sehingga perda yang telah ditetap tersebut dapat diaplikasikan,” tegasnya. (nov)

Potensi Pariwisata Syariah (Halal Tourism) Dikawasan Pertumbuhan B.Tinggi-Agam

Oleh : Safrudin Nawazir Jambak* *Ketua FPKS DPRD Agam/penggiat literasi AgamSiapakah lagi yang masih meragukan bahwa pariwsata akan mempercepat pertumbuhan ekonomi?, bahwa pariwisata akan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dg “multy player effect” nya, bahwa pariwisata merupakan industri yang menyerap banyak tenaga kerja, menggerakkan berbagai sektor ekonomi dan akhirnya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di suatu tempat, jadi melirik sektor pariwisata adalah plihan tepat. Melirik yang lain?..juga ok!!Dahulu berkembang imej bahwa dunia pariwisata “konco palangkin” dengan kebebasan, diskotik dan pakaian wisman yang minim layaknya wisata di pulau Bali sehingga banyak pihak anti pati dengan pengembangan sektor pariwisata.Tetapi hari ini justru pariwisata bisa kita syariahkan dengan menyesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah Islam, baik kita yang menjual maupun para wisman yang membeli bisa sejalan dengan prinsip Islam dan hari ini tiada lagi yang perlu diragukan, jangan dikhawatiri semua kita warnai dg nilai-nilai adat dan agama kita.Masih ragu?, mari simak bahwa Kementrian Pariwisata dibawah Bidang ekonomi dan kawasan Pariwisata telah membentuk tim “PERCEPATAN PENGEMBANGAN PARIWISATA HALAL”, oleh karena itu konsep pariwisata syariah/halal telah didukung oleh pemerintah dan tinggal daerah serta masyarakat untuk menyambut dan mengembangkanya.Lalu pertanyaanya berpotensikah dan layak jualkah pariwisata syariah? Baik untuk wisata domestik maupun manca negara? Tentulah potensi sekali.Nah, kawasan pertumbuhan Bukittinggi – Agam yang merupakan “jantung hati” pariwisata Sumbar berpotensi besar untuk terus dikembangkan sehingga suatu saat menjadi “brand” pariwisata syari’ah di Indonesia dan dikenal seantero dunia, mengapa demikian? Potensi budaya kita ranah minang dengan falsafa Adat Basandi Syara’, Syara’ basandi kitabullah, kekayaan budaya yang unik ini berpotensi menjadi magnet disamping keindahan alam, kekayaan kuliner, sejarah dan lainya yang ditopang oleh keramah tamahan masyarakat.Yang menarik kita teliti adalah pada tahun 2019 ini saat Indonesia meraih juara 1 destinasi wisata halal dunia bersanding Malaysia mengalahkan Turki, Arab saudi, Brunai Darussalam dan lainya versi GMTI (Global Muslim Travel Index) yang diumumkan oleh CrecentingRanting – Mastercard justru Sumatra Barat dalam hal ini kawasan Kota Bukittinggi – kab Agam kali ini meraih no lima dari lima besar di Indonesia yaitu juara pertama l Lombok (Nusa Tenggara Barat) dengan skor 70, Aceh dengan skor 66, Riau dan Kepulauan Riau dengan skor 63, DKI Jakarta dengan skor 59, serta Sumatera Barat dengan skor 59 (o dan Biro Komunikasi Publik, Kementerian Pariwisata RI)Hal ini mungkin kalah voting, atau “situng”panitia yang keliru untuk sekedar mengobat hati yang rusuh dan bukan bermaksud menyindir KPU, tetapi mari kita jadikan evaluasi bahwa kita di Sumbar khususnya kawasan Bukittinggi – Agam mesti bekerja keras lagi agar pariwsata syariah dapat terus kita benahi dan kembangkan, sejauhmana persiapan kita semua untuk menghadirkan pariwisata syariah di negri ini, sudah siapkah pemerintah daerah?, praktisi pariwisata dan masyarakat?.Yang perlu disarankan adalah pertama bagi pemerintah daerah baik propinsi dan kab/kota perlu menyiapkan regulasi dan pedoman standarisasi pariwisata syariah, perlu mempedomani tata cara pengelolaan objek wisata/destinasi yang umunya di Sumbar dimiliki oleh tanah kaum, perlu melakukan edukasi dab sosialisasi ketengah masyarakat tentang pentingnya pengembangan industri pariwisata dan potensi pariwisata syariah yang kita miliki sehingga imej negatif dikalangan masyarakat terutama kaum ulama dan adat dapat kita sepahamkan.Ibarat membuka sebuah outlet setelah melakukan dekorasi, standar harga dan produk yang dijual berkwalitas tinggi maka setelah meyakinkan semua itu sesuai dengan prinsip syariah maka hal penting selanjutnya adalah promosi ke seluruh dunia terutama pada segmen wisatwan muslim yang menjadi sasaran utama. Jadi potensi wisata halal/halal tourism masih sangat besar untuk terus dikembangkan dan secara filosofis berwisata dan atau mengembangkan sebuah kawasan wisata sekaigus sejalan dengan dakwah Islam. Pariwisata syariah?, siapa takut!!.

Bawaslu Kabupaten Agam Temukan ASN, TNI, Polri  dan penyelenggaran, Melanggar

Lubukbasung,(benua) – Sebanyak 168 orang Aparatul Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Penyelenggara, dinyatakan melanggar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, mendukungan calon perseorangan bupati dan gubernur saat Pilkada 9 Desember 2020.
“Kami menemukan sebanyak 168 orang itu berasal dari ASN 69 orang, penyelenggara 94  orang, TNI dan Polri lima orang memberikan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah pada pilkada mendatang” kata  Ketua Bawaslu Agam, Elvys di Lubukbasung, Kamis, .”Ke 168 orang itu tersebar di 11 kecamatan dan ini berdasarkan verifikasi faktual yang dimulai pada 27 Juli sampai 10 Juni 2020,” katanya.Ia mengatakan, untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati Agam atas nama Suhatri-Muhammad Tonic ada temuan dukungan dari ASN 36 orang dan penyelenggara 33 orang.Sementara pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar atas nama Fahrizal-Genius Umar ada temuan dukungan dari ASN 33 orang, penyelenggara 61 orang, TNI dan Polri lima orang.Verifikasi faktual di Agam sudah selesai dilaksanakan oleh PPS pada tanggal 11 Juli kemaren. Sekarang sedang menunggu jadwal pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual oleh PPK.Bawaslu tentunya melaksanakan fungsi pengawasannya untuk memastikan proses verifikasi faktual dilaksanakan dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.Bawaslu melakukan pengawasan dengan metode melekat dan audit untuk memastikan proses.Terhadap adanya kesalahan prosedur, Bawaslu Agam dan Panwaslu Kecamatan melakukan upaya pencegahan dengan langsung menyampaikannya kepada KPU Agam dan PPK kecamatan terkait agar segera dapat dilakukan perbaikan.Sementara itu pada akhir masa verifikasi faktual, ada lima kecamatan di Agam yang menyampaikan hasil pengawasannya kepada PPK terkait proses verifikasi faktual yang dilakukan.“Ada masalah yang kami temukan dilapangan, bahwa terdapat pendukung yang tidak mendukung dan tidak mau menandatangani lampiran BA.5 KWK, sebagai bukti tidak mendukung,” katanya.Terhadap hal ini, sesuai dengan instruksi Bawaslu RI, ada 11 kecamatan dari 16 kecamatan di Agam yang menyampaikan saran perbaikan kepada PPK.Ke 11 kecamatan itu yakni, Kecamatan Tanjungmutiara, Tanjungraya, Ampekkoto, Banuhampu, Sungaipua, Ampekangkek, Candung, Baso, Kamangmagek, Palembayan dan Palupuah.(eko)

Desa Parit Baru pertama melaksanakan PKTD bidang pertanian

Kampar (benua) – Desa Parit Baru pertama melaksanakan PKTD bidang pertanian di Kabupaten Kampar, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indoesia Joko Widodo dan empat Kementrian yang meminta agar setiap desa menjalankan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Parit Biru Alfian saat melakukan PKTD dalam penanamam benih cabe dan jagung manis di Desa Parit Baru Kecamatan Tambang, rabu (15/7/20).Alfian menjelaskan, bahwa Padat Karya Tunai Desa merupakan kegiatan pemberdayaan keluarga miskin, pengangguran, keluarga dengan balita gizi buruk dengan pemanfaatan sumberdaya alam, mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan serta menjaga ketahanan pangan.Masyarakat sangat antusias menyambut kegiatan ini, karna PKT bisa mempekerjakan masyarakat secara bergotong-royong dan upahpun dibayarkan, kegiatan yang membuat warga merasa lebih terasa kebersamaan dan mempererat hubungan emosianal.“Melalui PKT nantinya kita juga bisa mengelola potensi potensi sumberdaya lokal secara optimal untuk dapat meningkatkan produktifitas, pendapatan dan jual beli masyarakat.”terang Alfian”.Sementara itu Camat Tambang yang diwakili Kasipem Jufri menyampaikan dukungan atas kegiatan PKTD yang akan membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan menciptakan lapangan kerja, memberikan kesempatan bekerja sementara dengan rencana kerja yang disusun oleh desa sesuai dengan kebutuhan serta penentuan upah yang di telah musyawarahkan.Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA ID) Kabupaten Kampar T. Mahendrana Hara,  Sebagai Pembina Untuk Kegiatan PKTD menyampaikan, bahwa untuk tahun 2018 PKTD ini mulanya hanya untuk kegiatan fisik saja. Kemudian tahun 2020 dengan situasi pandemi covid-19 belum berakhir,Dia menambahkan PKT tidak hanya untuk pekerja pembangunan infrastruktur akan tetapi banyak kegiatan lain untuk menambah pendapatan ekonomi masyarakat. Akhirnya PKTD dikembangkan untuk ketahanan pangan guna menjaga kestabilan kebutuhan bahan pokok di Desa.
scroll to top