Dua Ranperda Diajukan Pemerintah Daerah Kab Agam Disetujui Jadikan Perda

IMG-20200915-WA0021.jpg
Lubuk Basung (benuanews.com)-DPRD Kabupaten Agam menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah. Senin (14/02/2020)Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Sedangkan, Ranperda yang ditunda yakni tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Suara Agam Maimbau.Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD Agam dengan Pemerintah Daerah pada Rapat paripurna di Aula Utama DPRD Agam, Senin (14/9). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman. Hadir Bupati Agam Indra Catri, Sekda Agam Martias Wanto, Forkopimda, Anggota Dewan, dan Kepala OPD.Sebelum dilakukan penandatanganan, tujuh Fraksi DPRD Agam menyampaikan pendapat akhir dimana ketujuh Fraksi yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, dan Fraksi PBB Hanura Berkarya menyetujui dua Ranperda yakni tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan tentang Penyelenggaraan Kearsipan.Sementara itu, untuk Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Suara Agam Maimbau hanya disetujui Fraksi PKS saja. Sementara enam fraksi lainnya belum dapat menyetujui karena masih harus dilakukan pengkajian lebih dalam.Beberapa fraksi juga menyebut ranperda tersebut sudah tidak lagi relevan pada kondisi sekarang mengingat teknologi sudah semakin maju sehingga masyarakat sudah tidak lagi mendengarkan radio dan mayoritas sudah beralih ke media elektronik berbasis jaringan internet.Dalam sambutannya, Bupati Agam Indra Catri mengatakan untuk Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Suara Agam Maimbau akan dilakukan pendataan kembali.Sementara itu, untuk Ranperda tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang sudah disetujui, Bupati Agam tersebut berharap dengan sudah disetujui dijadikan perda, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk sektor pembangunan lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.“Dalam penerapan Perda ini, diperlukan komitmen dari semua pihak agar peraturan daerah ini dapat berlaku efektif dan efisien,” ujarnya.Sedangkan, dengan telah ditetapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Indra Catri berharap pengelolaan Arsip di Kabupaten Agam tertata dengan baik dan rapi sehingga lebih mudah dalam penemuan dan penyelamatan Arsip.“Disamping itu, Arsip diperlukan dalam perlindungan aset Pemda serta perlindungan hak-hak keperdataan rakyat,” ungkap Bupati Agam dua periode tersebut.Red

Belasan Preman Bertatto Resahkan Warga, Diamankan Polresta Padang

IMG-20200914-WA0115.jpg
PADANG (benuanews.com) Melakukan pemerasan, di Kawasan Air Mancur, Pasar Raya, Kota Padang, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang amankan 13 orang bertatto. Mereka meminta uang secara paksa pada sejumlah orang di Pasar Raya.Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir mengatakan, kegiatan mereka dianggap telah meresahkan orang. Apalagi ke 13 lelaki tersebut dianggap telah melanggar peraturan terkait retribusi daerah.Menurutnya, belasan tukang palak atau pemalak yang sebagian tubuh mereka bertato tersebut memang meresahkan para pengendara dan masyarakat di sekitarnya.“Preman-preman yang bertato ini sering melakukan pemerasan di kawasan Air Mancur Pasar Raya. Sasaran mereka yaitu pengemudi angkutan kota (angkot),” kata Imran Amir, Senin (14/9).Selain angkot kata Imran, masyarakat yang memiliki mobil pribadi yang parkir di kawasan tersebut juga menjadi sasarannya.Dikatakannya, modusnya dalam melakukan pemalakan yaitu dengan menggunakan pengharum ruangan, menjual makanan, minuman dan lainnya. Kemudian, memaksa orang untuk membelinya dan meminta dengan harga yang tinggi.“Masyarakat yang merasa resah dengan ulah preman tukang palak ini akhirnya melaporkannya ke Polisi. Dan langsung kami bergerak melakukan penindakan dan berhasil diamankan sebanyak 13 orang,” katanya.Di antaranya, mereka yang diamankan, terdapat mantan narapidana (Napi), yang keluar masuk penjara karena kasus copet, jambret, serta kasus penganiayaan.Imran juga mengatakan, bahwa tukang palak tersebut tidak memiliki pekerjaan setelah setelah keluar dari penjara. Akhirnya mencari uang dengan cara yang tidak baik seperti ini.Selanjutnya, preman yang berhasil diamankan tersebut akan dilakukan proses penyelidikan oleh satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Padang tentang kasus premanisme yang mereka lakukan tersebut.“Kami akan dalami dulu, di antara mereka ada yang diduga melakukan aksi premanisme. Kita lihat nanti hasil pemeriksaan dari Satreskrim dan tindakan yang akan kita lakukan kedepan sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku,” katanya.Imran berharap, dengan adanya penangkapan ini membuat para preman tersebut jera dan tidak kembali mengulangi perbuatannya. (nov)

Perda Covid-19 Pertama di Indonesia Disahkan, Irwan Prayitno Langsung Sosialisasikan ke Masyarakat

IMG-20200914-WA0103-1.jpg
PADANG (benuanews.com) — Disahkannya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pertama di Indonesia, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno langsung bergerak melakukan sosialisasi aturan Perda itu kepada masyarakat dengan membagikan masker dan hand sanitizer secara gratis di sepanjang jalan Danau Cimpago Pantai Padang, Senin (14/9/2020).Sebanyak 18 ribu masker, 15 ribu masker HandSeal dan 10 ribu hand sanitizer dibagikan pada masyarakat. Gubernur Irwan Prayitno mengimbau kepada warganya untuk mematuhi Perda ini. Jika ada yang melanggar, ujung-ujungnya bisa didenda sampai dipidana kurungan.Sosialisasi tersebut dimulai sekitar pukul 16.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB yang diikuti beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumbar.Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, melalui kegiatan ini disampaikan informasi kepada masyarakat terkait adanya Perda baru dari Pemprov tentang adanya sanksi pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan.“Informasi ini kita sampaikan bagi pengunjung pantai Padang, kita minta untuk berhenti sebentar untuk disosialisasikan,” ungkapnya.Di masa pandemi Covid-19 saat ini, menggunakan masker merupakan suatu keharusan, agar terhindar dari virus corona. Selanjutnya ia meminta hal seperti ini juga dilakukan oleh Bupati dan Walikota di daerah masing-masing.“Oleh karena itu kita mulai sosialisasi kepada masyarakat, menyampaikan pesan agar keluar rumah memakai masker, sekaligus mensosialisasikan ada perda kalau tidak pakai masker ada sanksi administratif, sanksi pidana dan kurungan penjara,” ucap Irwan Prayitno.Ia melanjutkan, sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini. Dimulai dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumbar, agar masyarakat bisa memahami dan terbiasa dengan protokol kesehatan.“Setiap warga mendapatkan masing-masing dua buah masker dan hand sanitizer. Pembagian masker gratis tersebut diharapkan dapat efektif untuk mencegah penyebaran virus corona,” ungkapnyaLebih lanjut Irwan menyebutkan, bagi melanggar sanksi itu yang melakukan tindakan hukum, langsung dari pihak kepolisian bersama Jaksa dan Hakim pengadilan Negeri, didukung oleh Satpol PP dan TNI.“Kalau tidak ingin di denda atau di penjara, masyarakat wajib mematuhinya. Gerakan ini dianggap sangat penting sebagai salah satu cara efektif memutus mata rantai penularan Covid-19 di Sumbar,” tambahnya.Red

Awali Operasi Yustisi Kapolres Gowa Serahkan Masker Secara Simbolis.

IMG-20200914-WA0107.jpg
Gowa ( Benuanews.com) Usai pelaksanaan apel pada Senin pagi tadi (14/09/2020) Kapolres Gowa AKBP. Boy Samola menyerahkan masker secara simbolis kepada 5 perwira Polres Gowa.Lima perwira yang menerima masker secara simbolis dari Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola merupakan perwira pengendali di dua lokasi operasi Yustisi yang mulai hari ini diberlakukan.Masker-masker tersebut akan dibagikan kepada masyarakat secara cuma cuma di dua lokasi operasi Yustisi yang berbeda yakni di perbatasan kota Gowa Makassar di Jl. Sultan Hasanuddin dan di Patung Badik di Jl. Tun Abdul Razak.Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terkait pembagian masker mengatakan,”pembagian masker ini dilakukan dalam rangka kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada tahapan Pilkada kabupaten Gowa tahun 2020 dan masker masker ini akan digunakan dalam mendukung Operasi Yustisi di Gowa yang hari ini mulai diberlakukan, ungkap AKBP. Boy Samola.Reporter by. ; Budibenuanews
scroll to top