e-Warong Angen Bustomi Desa Karang Setra Kecamatan Keroncong Bersama Distribusikan Sembako

WhatsApp-Image-2020-10-19-at-08.09.35.jpeg
PANDEGLANG,(benuanews.com) Elektronik Warung (e-Warong) kp.jengjing desa karang Setera Kecamatan keroncong Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten distribusikan Sembako Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah/keluarga miskin dan rentan.Sembako Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) disambut antusias oleh masyarakat di periode oktober 2020, sehingga pendistribusian program Sembako Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) berjalan dengan baik.Kepada selaku pengelola Warung (e-Warong) Bustomi mengatakan, Sembako Bantuan Pangan Nontunai Periode Oktober 2020 sudah didistribusikan, dan pelaksanaan berjalan baik dengan disambut antusias oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).“Pelaksanaan pendistribusian Sembako Bantuan Pangan Nontunai untuk bulan ini sudah selesai dan berjalan lancer dengan disambut antusias para Keluarga Penerima Manfaat,”pengelola e-Warong .kp.jengjing desa karang setra.kamis (15/10/2020).menjelaskan program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) semaksimal mungkin dipastikan menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi.“Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) diharapkan dapat memberikan pilihan kepada penerima manfaat dalam memilih jenis, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan,” paparnya.Ia mengungkapkan Program sembako BPNT di desa Karang setra berjalan dengan baik, bahkan keluarga penerima manfaat (KPM) merasa terbantu, hal tersebut banyak diungkapkan KPM pada saat pengambilan sembako di tempat pembelian Bahan Pangan (e-Warong).kp.jengjing“Keluarga penerima manfaat (Kpm) nia kurniasi merasa terbantu dengan adanya Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), itu banyak diungkapkan KPM pada saat pengambilan Bahan Pangan, dan melalui e-Warong masyarakat .kp jengjing selaku penerima manfa’at mengucapkan terimakasih kepada pemerintah dengan adanya program semboako sangat besar manfaatnya, sehingga dapat membantu mengurangi beban untuk mencukupi kebutuhan hidup,” tuturnya.Lebih lanjut pengelola e-Warong.kp.jengjing desa karang setera menyampaikan selaku e-Warong yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur akan terus memberikan pelayanan maksimal kepada Keluarga Penerima Manfa’at penerima (KPM) Nia kurniansi sehingga program menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi.“Saya akan terus bekerja keras memberikan pelayanan maksimal, dan itu wujud dari tanggungjawab e-Warong yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur untuk menjadi tempat pembelian Bahan Pangan oleh KPM,” janjinya.Sementara itu, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan keroncong .disela kegiatan monitoring di e-Warong Kampung.jengjing Rt. 01Rw. 02 Desa karang setera mengatakan, bahwa program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan pangannya.“Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan pangannya,” selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan keroncong saat dikonfirmasi awak media.Masih untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial monitoring program bantuan sosial adalah tugas yang perlu dilaksanakan agar kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan.“Kami melakukan monitoring agar pelaksanaan program berjalan dengan baik sesuai dengan harapan,” harapnya. Ia mengungkapkan, sinergitas dalam melakukan monitoring dilakukan dengan dengan tujuan program berjalan sesuai dengan sukses.“Bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.keroncong (TKSK), Masyarakat. kita bersama-sama bersinergi agar program menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi sesuai prinsip 6T,” tutupnya. Pandgelang darasumber nia kurniasi. Reporter :

Buka Rakornis LLAJ se Sumbar, Gubernur Irwan Prayitno Perlu Sinergsitas Anggaran Infrastruktur Darat

WhatsApp-Image-2020-10-19-at-15.59.20.jpeg
PADANG — Dinas Perhubungan menggelar Rapat Koordinasi Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) se Sumatera Barat di Hotel Pangeran yang dan dibuka secara resmi oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, di Hotel Pangerans Beach, Senin (19/11/2020) .Rakornis bertema Sinergitas Pembangunan Infrastruktur Bidang Perhubungan dan Pembahasan Usulan Kegiatan Perhubungan Darat 2022. Kegiatan diikuti oleh seluruh aparatur Dinas Perhubungan se-Sumbar.Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Sumbar sangat terbatas, untuk anggaran Infrastruktur bidang perhubungan darat sangat membutuhkan dukungan APBN melalui departemen perhubungan.“Setiap tahun kita wajib mengajukan anggaran pembangunan insfrastruktur darat, ini juga suatu kebutuhan dalam mensejahterakan masyarakat,” kata gubernur.Namun karena ada kebijakan dari pemerintah pusat, setiap anggaran pembangunan semuanya di refocusing dan realokasi anggaran untuk menangani dampak dari wabah virus corona.“Itu perintah dari pusat, semua daerah harus fokuskan dalam penanganan Covid-19,” ucap Irwan Prayitno.Pelaksanaan kegiatan APBN dan APBD sebagai roda pergerakan perekonomian masyarakat. Irwan mengatakan Pelaksanaan pembangunan harus tetap berjalan, namun harus fokuskan protokol kesehatan yang ketat.“Untuk itu dibutuhkan sinergitas yang kuat dari semua pihak. Acara ini penting menyamakan presepsi, kebutuhan, dan sinergsitas. Menjadi lebih baik kalau ada dukungan dari Kementerian Perhubungan dengan menghasilkan infrastruktur yg bisa memenuhi untuk transportasi darat,” jelasnya.Kegiatan pembangunan harus memiliki nilai manfaat bagi masyarakat dengan memperhatikan setiap prioritas.Selain itu Gubernur Sumbar mengajak semua masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Yakni dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau pakai hand sanitizer dan menghindari kerumunan.“Walau saat rapat seperti ini, tetap ikuti protokol kesehatan dan tetap produktif di saat pandemi Covid-19. Kita tidak tahu kapan wabah ini akan berakhir,” ajaknya.Sumbar sudah ada Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Yang akan mengatur masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan.Perda AKB ini yang pertama di Indonesia, istimewanya ada sanksi pidana yang mengatur semua aktivitas di luar atau tempat terbuka. Masyarakat bisa produktif asal ikuti protokol kesehatan.“Harapan kita kepada kabupaten/kota untuk sama-sama bersinergi dalam menerapkan Perda ini. Mudah-mudahan ada efek jera dan masyarakat terbiasa sehingga tercapai harapan kita dalam mengurangi angka kasus positif covid-19 di seluruh wilayah Sumbar,” tutup Irwan Prayitno.Kontributor : nov

ASN Yang Melanggar Protokol Kesehatan Diberikan Sanksi Tambahan

WhatsApp-Image-2020-10-19-at-13.55.13-1.jpeg
PADANG -(benuanews.com)- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), di Aula Kantor Gubernur, Senin (19/10/2020) mengingat angka terkonfirmasi Covid-19 terus meningkat tajam di Sumbar.Dalam rapat mendadak ini Irwan Prayitno menjelaskan, setiap kepala OPD harus bisa menentukan sikap, terkait banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar Covid-19 pada instansi masing-masing.“Setiap hari ada saja ASN yang terkena Covid-19, untuk itu saya minta ASN lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mengingat, banyak pejabat publik maupun ASN yang dinyatakan positif Covid-19,” ungkap Irwan PrayitnoDalam arahannya, Gubernur Irwan Prayitno menekankan kepada seluruh jajaran OPD untuk membatasi ASN untuk masuk kerja. Hanya sebagian pegawai masuk kerja secara bergantian, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.Dihadapan jajarannya, gubernur Sumbar tekankan perlu dilakukan pengawasan ketat atas penerapan protokol kesehatan di tengah ASN. Apalagi Sumbar sudah memiliki Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.“Saya minta Satpol PP untuk melakukan penertiban disetiap instansi pemprov Sumbar. Kalau ada yang melanggar aturan Perda tersebut akan dilakukan tindakan tegas. Ini berlaku mulai hari ini,” ucapnya.Selain memberikan sanksi Perda AKB, juga diberikan sanksi tambahan bagi ASN yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat kerja atau perkantoran oleh kepala OPD. Seperti, penggunaan masker, pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung dan tetap jaga jarak.“Sanksi tambahan ini berupa ditundanya kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan yang akan diterima bagi yang melanggar,” tegas Irwan Prayitno.Selanjutnya gubernur Sumbar yang juga selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Sumbar, untuk mengantisipasi resiko penularan Covid-19. Irwan Prayitno tegaskan agar kepala OPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera menindaklanjutinya.“Jangan lalai dan anggap sepele. Bila ada kelalaian dan berakibat adanya konfirmasi positif di lingkungan kerja, maka akan ada peringatan dari pimpinan,” tegas Gubernur.Selain itu, pemprov Sumbar telah keluarkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat nomor 360/222/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja/Perkantoran. Oleh karena itu, diwajibkan seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan.“Mudah-mudahan dengan berlakunya aturan ini, kita bisa memutus mata penyebaran virus corona di Sumbar,” harapnya.Nov

Pilkada MABAR Sudah Masuk Ke Hari 24 Masa Kampanye

WhatsApp-Image-2020-10-19-at-13.55.33.jpeg
Labuan Bajo (Benuanews.com) Masa kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 kini memasuki hari ke-24 terhitung sejak dimulainya tahapan kampanye pada 26 September 2020 hingga hari ini, Senin 19 Oktober 2020.Untuk Pilkada Mabar, berdasarkan Surat Pemberitahuan Kegiatan Kampanye dari Ke-4 Paslon, hingga hari ini terdapat 314 kegiatan kampanye yang digelar di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, dengan menggunakan Metode Pertemuan Terbatas dan Pertemuan Tatap Muka.Sesuai Surat Pemberitahuan tersebut, Bawaslu Mabar bersama Jajaran Panwas Adhoc, baik Panwascam maupun Panwaslu Kelurahan/Desa (PK/D) turun ke lokasi kampanye guna melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan setiap kegiatan kampanye dimaksud.Adapun hasil pengawasan sejauh ini, pelaksanaan kegiatan kampanye dengan menggunakan ke-2 metode sebagaimana tersebut di atas masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, baik itu PKPU No. 11 Tahun 2020 maupun PKPU No. 13 Tahun 2020.Namun demikian, terdapat beberapa potensi pelanggaran kegiatan kampanye yang tidak sempat berujung pada terjadinya pelanggaran, sebab dilakukan pencegahan secara dini oleh Pengawas Pemilihan.Potensi pelanggaran sebagaimana dimaksud meliputi pelanggaran batas maksimal jumlah peserta kegiatan, yaitu sebanyak 50 orang; dan kegiatan kampanye yang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Pihak Kepolisian.Pencegahan dilakukan dengan cara berkoordinasi secara intensif, baik dengan Paslon dan/atau Tim Kampanye Paslon maupun dengan Pihak Kepolisian dan KPU Mabar.Setiap informasi awal berkaitan dengan akan terjadinya pelanggaran kegiatan kampanye langsung ditindaklanjuti dengan menghubungi Pihak Paslon dan mengingatkan mereka tentang ketentuan pelaksanaan kampanye sesuai regulasi yang ada. Karol Tamur
scroll to top