Penangkapan Rio Rahman Diduga Cacat Hukum, Kuasa Hukum Praperadilankan Polsek Tampan

IMG-20210625-WA0050.jpg

Pekanbaru – Rio Rahman (korban) penangkapan Tim Opsna Polsek Tampan, atas tuduhan pemungutan liar (pungli) diduga cacat hukum. Kuasa hukum korban resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Permohonan gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menggugat Polsek Tampan, melalui Penasehat Hukum, Rio Rahman (korban), ahli waris alm Yasman, selaku pengelola Pasar Karya Baru. Di karenakan dinilai penangkapan yang dilakukan penyidik Polsek Tampan, tidak sah dan tidak berdasar. Hal ini, dikatakan Aswin, SH kepada media, Jumat (25/06/21).

Adapun gugatan praperadilan Rio Rahman ini diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui dua Penasehat Hukumnya, Aswin SH dan Richi Rahman. Dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan, yang diterima media ini, pemohon (Rio Rahman), meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Cq Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan agar menyatakan, tindakan penangkapan yang dilakukan termohon (Polsek Tampan), berdasarkan surat Perintah Penangkapan No.Sp.Kap/140/IV/2021/Reskrim tanggal 22 Juni 2021 dan Surat Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.SP.Han/121/IV/2021/Reskrim tanggal 23 Juni 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Pemohon juga meminta agar hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon (Polsek Tampan), terkait dugaan tindak pidana sebagaimana rumusan Pasal 368 KUHP, yang dimuat dalam Surat Perintah Penahanan dan Surat Perintah Penangkapan, tidak sah dan tidak berdasar hukum. Kemudian pemohon meminta agar hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan.

Adapun alasannya menurut Penasehat Hukum Pemohon, Aswin SH dan Richi Rahman, seperti yang disebutkan dalam permohonan antara lain bermula tanggal 22 Juni 2021 pemohon mengetahui ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.Sp.Kap/140/IV/2021/Reskrim tanggal 22 Juni 2021 dan Surat Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.SP.Han/121/IV/2021/Reskrim.

Dijelaskan Aswin SH, surat tersebut didasarkan adanya Laporan Polisi Nomor LP/301/VI/2021/Polsek Tampan, tanggal 17 Juni 2021, perihal dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang diduga dilakukan oleh pemohon. Dugaan ini diawali adanya pemberitaan oknum media online yang menayangkan berita berjudul “Masyarakat Minta Polda Riau Tangkap Pelaku Pungli di Pasar Panam”.

“Berita ini direspon oleh pemohon (Polsek Tampan), dengan menangkap DR dan AP, yang merupakan anggota pemohon yang ditugaskan melakukan pemungutan biaya pengelolaan pasar dalam bentuk biaya security jaga malam dan siang sebesar Rp2.000/hari dan biaya kebersihan pasar sebesar Rp2.000 /hari,” ucap Aswin.

Kemudian pemohon dengan inisiatif sendiri tanpa adanya permintaan dari pihak termohon, mendatangi Polsek Tampan tanggal 16 Juni 2021, untuk tujuan memberikan klarifikasi. Pihak termohon kemudian membuat BAP wawancara/klarifikasi. Dalam klarifikasi tersebut, termohon sudah menjelaskan dan memberikan bukti alasan mengapa pemohon menugaskan DR dan AP, tambah Aswin.

“Pemohon juga telah memberikan bukti-bukti antara lain, SKGT atas nama alm M Zein, yang merupakan SKGR atas tanah Pasar Simpang Baru, Panam. Kemudian akta notaris Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris, antara alm Yasman (orang tua pemohon) dengan ahli waris M Zein dengan objek perjanjian tanah Pasar Simpang Baru, Panam. Pemohon juga menunjukkan bukti surat mandat dari Kepala Desa Simpang Baru tanggal 3 Februari 1993, dimana diberikan mandat kepada alm M Zein dan Alm Yasman dalam hal, merenovasi, menata, mencari dana dan melaksanakan pembangunan los serta kios Pasar Karya Baru, Panam.Juga diserahkan bukti surat perjanjian antara Kepala Desa Simpang Baru dengan alm Yasman, selaku donatur pembangunan Pasar Baru Panam sebagaimana perjanjian tanggal 7 Maret 1993,” pungkasnya.

Aswin lebih lanjut menjelaskan, setelah pemohon memberikan klarifikasi kepada termohon, tiba-tiba tanpa adanya surat panggilan kepada pemohon, termohon melakukan penangkapan terhadap pemohon sekira pukul 17.30 WIB tangga 22 Juni 2021. Dalam surat penangkapan tidak ada disebutkan surat dan nomor surat penetapan diri pemohon sebagai tersangka dan hanya berdasarkan laporan sepihak si oelapor tanpa adanya panggilan.

“Berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. “Karena itu, tindakan pemohon melakukan penangkapan terhadap pemohon telah melanggar Pasal 1 angka 14 KUHAP Jo putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Selain itu tindakan pemohon juga bertentangan dengan Pasal 36 Ayat 1 Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana, yang secara tegas menyebutkan tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan adanya bukti permulaan yang cukup dan tersangka telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar,” jelasnya.

Permohonan sudah kita daftarkan di pengadilan, mudah-mudahan pekan depan sudah ada jadwal sidang perdana, tutup Aswin SH.

Sebelumnya, Polresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K, MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, SH.,MH menggelar Konferensi Pers atas tindak pidana pemerasan dengan ancaman pungutan liar (pungli) yang dilaksanakan di Mapolsek Tampan, Kamis (24/06/21).

Hingga berita ini sajikan kepada khayalal umum, awak media ini belum berhasil memintai tanggapan dari Polsek Tampan terkait gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, media ini akan berusaha memintai tanggapannya. (Tim)

Ketua Purmapel menyikapi informasi tentang pembagunan Unit 9/10. di Suralaya

e87a8830-dfc8-41ef-a764-76a886edfc0e.jpg
Kota Cilgon (benuanews.com)- Menyikapi informasi di Suralaya tentang pembangunan unit 9 dan 10 yang di laksanakan oleh PT INDONESIA POWER dan PT INDORAYA TENAGA, Kami dari Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formapel) sudah beberapa kali menyampaikan baik melalui media maupun surat ke PT. INDORAYA TENAGA untuk mempertanyakan mengenai dampak pembangunan PLTU terhadap lingkungan kami, unjarnyaDan kami juga mempertanyakan bagimanana dampaknya terhadap Kesehatan dan juga Pencemaran udara yang nantinya akan dihirup oleh warga yang berada di sekitar PLTU, ring 1, 2, & 3 (SURALAYA, LEBAK GEDE dan SALIRA).Sampai saat ini, belum ada kejelasan terhadap informasi atau jawaban yang telah kami ajukan kepada pihak perusahaan PT Indonesia Power. Bahkan, dengan berlarut-larutnya masalah ini akhirnya berdampak juga kepada perekrutan tenaga kerja, dann bahwa perekrutan pegawai tidak sepenuhnya merekrut dari warga sekitar PLTU sendiri, ujar Edi RahmaniHanya membuka peluang untuk warga diluar wilayah PLTU Suaralaya dan dimana seharusnya pihak perusahan lebih memperhatikan masyarakat sekitar PLTU nya terlebih dahulu sedangkan sampai saat ini belum ada kejelasan untuk informasi perekrutan tenaga kerja di PLTU Suralaya yang baru,ujarnyaAda apa kah dengan pembangunan 1000×2 Mega watt yang katanya pembangkit strategis nasional ini dan bisakah menjadi sumber ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat terdampak yang katanya akan menyerap 10.000 tenaga kerja tapi tenaga kerja yang mana, ujar Edi RahmaniDitambah dengan mekanisme perekrutan tenaga kerja yang tidak profesional dan menyalahi tupoksi dan fungsi yg patut diduga dilakukan oleh foker c serta upah yang tidak memenuhi standar UMK kota Cilegon. Dan kami dari FORMAPEL juga ingin tahu, apakah perekrutan ini sudah terkordinasi dengan Pihak pemerintah daerah khususnya Disnaker Kota Cilegon atau belum.Jangan sampai Warga sekitar sekalian dianak tirikan karena tidak adanya informasi yang jelas terkait perekrutan tenaga pegawai di PLTU Suralaya yang baru ini, ujar Edi Rahmani. (Aguh/red)

Peringati Harganas, Selvi Ananda Sambangi Layanan KB di Laweyan dan Jebres

DSCF6415-1200x720-1.jpg
SURAKARTA (benuanews.com)– Ketua Tim Penggerak PKK Kota Surakarta, Selvi Ananda menyambangi dua tempat Pelayanan Keluarga Berencana (KB) Serentak Sejuta Akseptor di Mommy and Me Clinic Laweyan dan Klinik Solo Peduli Gendingan Jebres, Kamis (24/6/2021).Pelayanan pemasangan kontrasepsi KB dengan sasaran sejuta akseptor ini merupakan gerakan serentak yang dilakukan di seluruh kabupaten/ kota Provinsi Jawa Tengah, dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke- 28.Dalam kunjungannya di kedua lokasi, Selvi memberikan dorongan bagi para ibu peserta KB untuk berkonsultasi dengan petugas KB atau medis, supaya alat kontrasepsi yang dipakai sesuai kebutuhan istri dan suami, dan tidak menimbulkan efek samping yang mengganggu.Pemasangan kontrasepsi yang sesuai, ujarnya, untuk mendorong capaian pelayanan KB, dan menjaga keberlangsungan pemakaian kontrasepsi bagi pasangan usia subur (PUS).“Kegiatan ini dalam rangka menyosialisasikan dan menciptakan keluarga yang berkualitas, dengan anak-anak dan ibu yang sehat. Disarankan, para ibu untuk menjaga jarak kehamilan, agar kematian anak dan ibu bisa dikurangi,” kata Selvi.Selvi mangatakan, Pemkot Surakarta terus memberikan sosialisasi pelayanan KB pada pasangan usia subur di Kota Surakarta, untuk meningkatkan kesadaran ber-KB.Istri Wali Kota Surakarta tersebut menyampaikan pesan agar masyarakat terus menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Sehingga bisa mempercepat pemulihan berbagai sektor yang terdampak pandemi, termasuk sektor ekonomi dan kesehatan.Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surakarta, Purwanti mengatakan, program KB dilakukan untuk mengatur kehamilan yang diinginkan, menjaga kesehatan dan menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak, meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, pelayanan KB dan kesehatan reproduksi, meningkatkan partisipasi dan keikutsertaan pria dalam praktik Keluarga Berencana. Selain itu, mempromosikan penyusuan bayi sebagai upaya untuk menjaga jarak kehamilan.“Keluarga merupakan komponen utama, yang sangat berperan dalam pencegahan maupun penanggulangan stunting di Indonesia,” tandasnya.Sebagai informasi, dalam rangka Harganas ke-28 tahun 2021, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surakarta mengadakan pelayanan KB secara gratis. Pelayanan ini, terdiri dari pelayanan IUD, Implan, Suntik dan Kondom, Pil, Metode Operasi Pria (MOP) dan Metode Operasi Wanita (MOW).Untuk keseluruhan target pelayanan KB sejuta akseptor serentak pada peringatan Harganas ke-28 totalnya 1.423.040 akseptor seluruh Indonesia. Kegiatan ini diikuti 514 kabupaten/ kota se-Indonesia pada 24 Juni 2021.

Himbauan Untuk Tidak Adakan Acara Hajatan dan Perpisahan Sekolah

post_bg.jpg
PURBALINGGA – Masyarakat diimbau untuk tidak menggelar hajatan ataupun kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti acara perpisahan sekolah dan peribadatan di dalam rumah ibadah. Selain itu, klaster perkantoran perlu diwaspadai secara khusus.Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, mengatakan, kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga akhir-akhir ini cukup mengkhawatirkan. Setiap hari di Purbalingga terdapat pasien Covid-19 yang meninggal dunia.“Tingkat kematian karena Covid-19 mengalami peningkatan. Pada minggu kemarin, ada 10 orang yang meninggal dunia. Jadi setiap hari ada yang meninggal, termasuk minggu ini juga ada peningkatan angka mortalitas,” jelas Bupati Tiwi, di sela-sela Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Musrenbang RPJMD), Rabu (23/6/2021).Ditambahkan, sesuai Surat Edaran Menteri Agama, kegiatan-kegiatan keagamaan di rumah ibadah harus dibatasi, khususnya bagi masyarakat di daerah berstatus peningkatan zona dari oranye menjadi merah. Bupati juga meminta para tokoh agama untuk turut serta membantu pemerintah melakukan sosialisasi bagi masyarakat.“Ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Purbalingga, salah satunya dengan memperketat PPKM Mikro. Melalui SE Bupati, dari 21-28 Juni 2021 berbagai kegiatan hajatan, pengajian, dan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan keramaian untuk sementara waktu ditiadakan,” jelas bupati.Selain peniadaan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan tersebut, dalam SE Bupati Nomor 300/11411 tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dalam satu minggu ke depan tempat-tempat wisata ditutup, termasuk tempat hiburan. Efektivitas penutupan tersebut akan dievaluasi pada minggu depan, sembari melihat kondisi perkembangan pandemi Covid-19. Apabila jumlah kasus Covid-19 di Purbalingga masih tinggi, bukan tidak mungkin bila pengetatan PPKM Mikro terus diperpanjang.Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga juga melakukan percepatan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi massal pertama dilakukan pada 21 Juni 2021 dalam rangka HUT Bhayangkara. Selanjutnya, pada 26 Juni 2021 mendatang, pemkab kembali menggelar vaksinasi massal di GOR Guntur Darjono.“Kita juga akan menambah ruang karantina di eks SMPN 3. Pasalnya saat ini BOR (tingkat hunian) rumah sakit sudah 75 persen, sehingga harus ada upaya karantina terpusat, untuk mengatasi lonjakan angka Covid-19 di kemudian hari,” jelas Tiwi.Pihaknya juga meminta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), forkompinda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengatasi pandemi Covid-19. Selain itu, bupati meminta warga tetap tenang, tidak panik, serta disiplin dalam penerapan protokol kesehatan secara tepat.“Mencuci tangan, pakai masker, menjaga jarak serta mengurangi kerumuman. Apabila tidak ada kegiatan yang mendesak, lebih baik di rumah saja,” pinta Tiwi.
scroll to top